Mantan Kadis Kesehatan Aceh Besar dan 2 Tersangka Pemalsuan Dokumen PPPK Diserahkan ke Jaksa
Aceh Besar, Infoaceh.net – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Aceh Besar, Anita, bersama dua orang tersangka lainnya resmi diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Senin (2/6/2025).
Ketiganya menjadi tersangka karena terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni Anita selaku mantan Kadis Kesehatan, AF selaku Kepala Puskesmas Kuta Baro, dan SW, seorang tenaga honorer di puskesmas tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan SH MH membenarkan, bahwa pada Senin (2/6/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejari Aceh Besar telah menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat atas nama tersangka SW, A dan A dari penyidik Polres Aceh Besar.
Penyerahan itu ke JPU Kejari Aceh Besar, karena berkas perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap alias P-21.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik menyerahkan tersangka dan 74 dokumen sebagai barang bukti kepada JPU Kejari Aceh Besar dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait penerimaan PPPK,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Donna Briadi.
Kasus ini bermula dari keikutsertaan SW dalam seleksi PPPK tenaga kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja sejak 2023 dan namanya tidak tercantum dalam SK Bupati Aceh Besar tahun tersebut.
Guna memenuhi syarat administratif, SW diduga memalsukan surat pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja.
Dalam proses tersebut, ia mendapat dukungan dari AF dan Anita, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas dan Kadinkes Aceh Besar.
Bahkan, SW juga diduga memalsukan lampiran SK Bupati yang mencantumkan dirinya sebagai tenaga honorer, lalu melegalisir dokumen itu melalui Anita.
Kini, ketiganya telah ditahan dan akan segera menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jantho. Jaksa tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.