Empat Pulau Sudah Kembali, Kini Saatnya Mualem Rebut Tanah Wakaf Blang Padang Jadi Milik Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net — Empat pulau kecil yang selama ini menjadi sengketa administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), akhirnya resmi kembali ke pangkuan Aceh.
Kepastian ini diumumkan oleh Pemerintah Pusat Selasa (17/6/2025), menyusul revisi data wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
Keempat pulau dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—seluruhnya berada di perairan Kabupaten Aceh Singkil, namun sempat tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut selama lebih dari satu dekade.
Setelah berhasil mengembalikan 4 pulau sengketa ke wilayah Aceh, kini Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dihadapkan pada tugas lainnya yang banyak diharapkan oleh masyarakat Aceh, yakni mengembalikan tanah wakaf Blang Padang milik Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang selama ini masih dikuasai oleh Kodam Iskandar Muda (IM).
Upaya ini sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh Gubernur Aceh masa Irwandi Yusuf periode 2007-2012, namun belum berhasil mengembalikannya.
Namun kini beda ceritanya. Faktor adanya kedekatan Gubernur Mualem dengan Presiden Prabowo Subianto diharapkan akan semakin memudahkan jalan bagi upaya untuk mengembalikan tanah wakaf Blang Padang agar dapat dimiliki sebagai aset Pemerintah Aceh.
Seperti diketahui, polemik status kepemilikan tanah Lapangan Blang Padang di pusat Kota Banda Aceh selama ini belum menjadi aset milik Pemerintah Aceh.
Hingga saat ini, lahan strategis seluas hampir 9 hektare yang dikenal sebagai ruang publik dan lokasi bersejarah itu belum tercatat sebagai aset milik Pemerintah Aceh.
Padahal, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dokumen sejarah, Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman, yang telah ada sejak masa Kesultanan Aceh.
BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 dengan tegas menyebut bahwa tanah tersebut seharusnya tercatat sebagai aset Pemerintah Aceh.
- aset daerah Aceh
- Badan Wakaf Indonesia Aceh
- Blang Padang
- BPK Aceh
- BPN Aceh
- Gubernur Aceh Muzakir Manaf
- hak pakai TNI
- identitas Islam Aceh
- Kodam Iskandar Muda
- konflik aset publik
- konflik pertanahan Aceh
- konflik tanah Aceh
- konflik TNI dan pemerintah daerah
- Masjid Raya Baiturrahman
- mualem
- Pemimpin Aceh
- perjuangan aset Aceh
- pewakaf Blang Padang
- rakyat Aceh
- sejarah Banda Aceh
- sejarah Blang Padang
- sengketa aset Aceh
- tanah alun-alun Kesultanan
- tanah ulayat
- tanah wakaf Aceh
- tanah wakaf Kesultanan Aceh
- tanah wakaf masjid
- tanah wakaf vs tanah negara
- utama
- warisan budaya Aceh
- www.infoaceh.net