Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Plt. Wakil Jaksa Agung: KUHAP Baru Harus Sejalan dengan Hukum Syariah Aceh

Plt. Wakil Jaksa Agung Prof Dr Asep N. Mulyana menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana yang digelar Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak boleh mengabaikan realitas sosial dan budaya lokal, termasuk hukum syariah di Aceh dan kemajuan teknologi digital dalam sistem peradilan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI, Prof Dr Asep N. Mulyana, saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).

Seminar bertajuk “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh” ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan tokoh-tokoh nasional.

Perubahan Paradigma Hukum Pidana
Dalam pidatonya, Asep menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP harus mampu mendorong sistem peradilan pidana yang lebih adil, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Sistem hukum pidana kita harus bergerak dari pendekatan penghukuman ke pemulihan. Alternatif seperti kerja sosial untuk pelanggaran ringan adalah salah satu bentuk keadilan yang lebih manusiawi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa KUHAP yang baru harus memuat prinsip keadilan substantif, bukan hanya prosedural, serta menjadikan teknologi sebagai bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum di era digital.

Hukum Syariah Aceh Perlu Diakui dalam KUHAP Nasional
Menyoroti konteks Aceh, Asep menyatakan bahwa keberadaan hukum syariah harus mendapat tempat dalam sistem hukum nasional. Aceh, menurutnya, adalah contoh nyata bagaimana kearifan lokal bisa menjadi bagian dari konstitusionalisme Indonesia.

Hal ini diamini oleh Prof Dr Syahrizal Abbas, Ketua Prodi Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry. Ia menyebut KUHAP baru harus mengakui secara eksplisit sistem hukum pidana syariah yang telah dijalankan di Aceh berdasarkan Qanun No. 6 Tahun 2014 dan Qanun No. 7 Tahun 2013.

“Kepolisian syariah, PPNS, Kejaksaan Syariah, dan Mahkamah Syar’iyah harus dimasukkan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang terintegrasi,” ujar Syahrizal.

Seminar juga mendorong pemerintah untuk mengakui keberadaan peradilan adat dalam penyelesaian perkara ringan, khususnya di Aceh.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

DPR Dukung Retret Sekda se-Indonesia, kalau Perlu Kadis Juga Ditatar
Hasto Tegur Keras Saeful Bahri saat Minta Uang ke Harun Masiku
Menuju Swasembada Energi, Prabowo Resmikan Proyek EBT di 15 Provinsi
DPR Batal Bacakan Surat Pemakzulan Gibran, Pengaruh Jokowi Masih Kuat
Israel-AS Keroyokan, Iran tak Terkalahkan
Mohammed bin Salman Janji Tak Izinkan Wilayah Arab Saudi Digunakan AS-Israel untuk Serang Iran
CIA Sebut Fasilitas Nuklir Iran Rusak Berat, Mossad Ucap Terima Kasih, Ada Kerjasama dengan Israel
Hari Bhayangkara ke-79, PGI Nilai Pelayanan dan Sikap Personel Polri Semakin Humanis
Diperiksa Sebagai Terdakwa, Hasto Kristiyanto Ngaku Tak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku
Masjid Jogokariyan, ikon dakwah dan pelayanan sosial di Yogyakarta
CSR
75 Pria Gelar Pesta S*ks LGBT di Puncak Bogor, Polisi Temukan Sejumlah Alat Bantu
Akun Prabowo Diserang Warga Brasil, PDIP: Pemerintah Harus Segera Bersikap
Komisi III DPRK Banda Aceh meninjau kondisi terminal Keudah yang berada di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: Ist)
Gencatan Senjata Israel-Iran Berlaku, Warga Dunia Bisa Tarik Napas Lega
Ganjar, Djarot, hingga Krisdayanti Hadir di Sidang Pemeriksaan Hasto sebagai Terdakwa
Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 4.497,05 kilogram atau setara dengan 4,49 ton. (Foto: Ist)
KPK Telisik Aliran Dana Yayasan Penerima CSR BI
Pengamat Yakin Eks Menag Yaqut Terlibat di Kasus Korupsi Kuota Haji, Minta KPK Cepat Periksa
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks