Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Perusahaan Penambangan Pasir Laut Gagal Dapat Duit Gede Akibat Putusan MA

Infoaceh.net -Puluhan perusahaan penambangan pasir laut dipastikan gigit jari menyusul dilarangnya ekspor pasir laut oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, MA mengabulkan gugatan Muhammad Taufiq terhadap Presiden Republik Indonesia terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, khususnya pasal yang mengatur kebijakan ekspor pasir laut.

Sebelumnya, di ujung kekuasaannya, Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut seluas-luasnya setelah 20 tahun dilarang, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

“Banyak yang rebutan mengelola ekspor pasir laut karena uangnya aduhai,” kata pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kanal dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu 25 Juni 2025.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikutip pada Selasa 17 September 2024 menyebutkan, usai dibukanya keran ekspor secara resmi, sudah ada 66 perusahaaan yang mendaftar untuk mengeruk pasir pantai dan mengekspornya ke luar negeri. 

MA menyatakan PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

Lewat putusan tersebut pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut. 

Taufiq selaku pemohon dalam perkara ini menyampaikan bahwa kebijakan ekspor pasir laut telah mengabaikan aspek lingkungan serta berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia yang sangat rentan. 

Taufiq menilai keputusan ini sebagai kemenangan rakyat yang peduli terhadap kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam upaya pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. 

Pemerintah diminta meninjau kembali kebijakan ekspor pasir laut dan memastikan bahwa segala bentuk pemanfaatan hasil laut dilakukan secara berkelanjutan serta sesuai dengan prinsip keadilan ekologis. 

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Warga Israel Tuntut Ganti Rugi pada Netanyahu Akibat Perang, Rumah, Mobil dan Perabot Hancur
Stop Korupsi dan Boros! Prabowo Mau Ekonomi Melaju Kencang
Pemilu Tak Lagi Serentak, Nasional dan Daerah Jeda Setidaknya 2 Tahun
Hasto Bantah Lobi KPU untuk Muluskan PAW Harun Masiku
Angka kasus HIV/AIDS di Banda Aceh terus merangkak naik. Hingga Juni 2025, tercatat lebih dari 580 kasus. (Foto: Ist)
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Seorang jamaah haji Aceh yang tergabung dalam kloter 06, Sabar Tukiman (59) meninggal dunia di Madinah, Rabu, 25 Juni 2025 jam 12.45 Waktu Arab Saudi (WAS). (Foto: Ist)
Kabidkum Polda Aceh, Kombes Pol Febri Kurniawan Ma’ruf menghadiri Seminar Nasional “Pembaharuan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka ICJS dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh” di aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu, 25 Juni 2025.
DPR Dukung Retret Sekda se-Indonesia, kalau Perlu Kadis Juga Ditatar
Hasto Tegur Keras Saeful Bahri saat Minta Uang ke Harun Masiku
Ijazah Jokowi Diduga Dicetak di Pasar Pramuka, UGM Bersuaralah!
Menuju Swasembada Energi, Prabowo Resmikan Proyek EBT di 15 Provinsi
Hasto Bantah Punya Kedekatan dengan Harun Masiku
DPR Batal Bacakan Surat Pemakzulan Gibran, Pengaruh Jokowi Masih Kuat
Israel-AS Keroyokan, Iran tak Terkalahkan
Mohammed bin Salman Janji Tak Izinkan Wilayah Arab Saudi Digunakan AS-Israel untuk Serang Iran
CIA Sebut Fasilitas Nuklir Iran Rusak Berat, Mossad Ucap Terima Kasih, Ada Kerjasama dengan Israel
Hari Bhayangkara ke-79, PGI Nilai Pelayanan dan Sikap Personel Polri Semakin Humanis
Diperiksa Sebagai Terdakwa, Hasto Kristiyanto Ngaku Tak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks