Tetapkan Tersangka, Penyidik Polri Mesti Proaktif Cari Bukti Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judol
Infoaceh.net – Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho, menilai semestinya penyidik Polri proaktif dalam menelusuri dugaan keterlibatan Menteri Koperasi Indonesia, Budi Arie dalam kasus pengamanan judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).Langkah ini penting dilakukan sebagai tahapan menemukan alat bukti untuk menetapkan Budi Arie sebagai tersangka.
“Bahwa kalau jadikan tersangka, maka keterangan yang ada di persidangan ini penyidik harus proaktif. Karena itu sebagai bukti. Jadi kuncinya sekarang adalah penyidik awal yang melakukan pemeriksaan. Bareskrim kalau nggak salah. Bareskrim harus proaktif,” kata Hibnu kepada inilah.com, Rabu (25/6/2025).
Penyidik sambung dia, tinggal melengkapi sejumlah fakta yang telah terungkap di persidangan. “Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam suatu persidangan, maka ada tindak lanjutkan dari bukti,” sambungnya.
Ia menilai bukti yang dipersidangan itu secara hukum lebih kuat karena disampaikan secara terbuka dan diuji dengan saksi yang lain. Menurutnya, Budi Arie juga harus dipanggil dalam persidangan.
“Oleh karena itu tergantung terdapat ini meminta atau penasihat hukum meminta untuk dihadirkan supaya perkaranya terang benderang. Hakim akan mengabulkan atau tidak nanti. Tapi kalau dengan argumentasi yang jelas, saya kira akan dikabulkan (pemanggilan Budi Arie),” ucapnya.
Pertemuan di Widya Chandra
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), terungkap kalau Budi Arie Setiadi disebut sempat melakukan pertemuan dengan dua terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 April 2025.
“Pada tanggal 19 April 2024 Terdakwa II Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan.