Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahfud MD: Tak Ada yang Dirugikan, Gugatan Ijazah Jokowi Tak Relevan

Terkait penjelasan di atas, Mahfud MD pun mengungkap alasan mengapa dirinya tidak mau ikut menggugat keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD

Infoaceh.net – Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terus bergulir.

Dalam perkara ini, pihak penggugat adalah Ir. Komardin, sedangkan pihak tergugat terdiri dari beberapa pejabat UGM, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan.

Proses hukum dalam perkara ini akan terus berlanjut, dan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari sidang.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap alasan dirinya tidak ikut menggugat polemik keabsahan ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Awalnya, Mahfud MD mengungkap bahwa saat dirinya menjabat sebagai menteri di kabinet Jokowi, perkara ijazah ini tidak pernah dibahas di kabinet.

Menurutnya, polemik tersebut sudah menjadi urusan pengadilan.

Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi tamu dalam podcast Bikin Terang yang diunggah di kanal YouTube iNews Talk Show, Rabu (2/7/2025).

“Gak ada bahasan di kabinet, tapi sudah ada di pengadilan. Sudah ada gugatan,” kata Mahfud MD.

“Zaman saya masih menteri, itu urusan pengadilan kan. Di kabinet gak pernah dibahas, karena kita anggap itu tidak menjadi masalah pemerintah lah,” paparnya.

Akan tetapi, perkara ijazah Jokowi ini, kata Mahfud MD, tidak bisa diterima di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Orang rakyat menemukan itu ya diajukan ke pengadilan dan sudah dinyatakan tidak dapat diterima di dua pengadilan, pengadilan negeri untuk kasus perdatanya pengadilan tata usaha negara sudah dinyatakan tidak diterima, tidak berwenang,” kata Mahfud MD.

Kemudian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menjelaskan, segala gugatan baik secara perdata maupun hukum tata negara, harus ada pihak yang dirugikan.

Pihak yang merasa dirugikan itu lah, lanjut Mahfud MD, yang harus melayangkan gugatan.

Menurutnya, polemik ijazah Jokowi tidak bisa diproses secara perdata, karena dinilai tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Karena baik pengadilan maupun perdata, kalau menggugat suatu ijazah itu harus ada orang yang dirugikan yang menggugat. Lalu Anda yang menggugat itu ruginya apa?” jelas Mahfud MD.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melakukan pertemuan bersama Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh serta bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis 3/7, malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2025).
Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2025–2030.
Danantara Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan ACWA Power
Ilustrasi Ekspor-Impor
Karyawan mengambil gambar layar pergerakan harga saham (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto ilustrasi)
Amien Rais Sebut Jokowi Sedang Dihukum Tuhan, Buah dari Kezaliman di Masa Lalu
Rupiah melemah terhadap dolar AS (foto ilustrasi)
Diduga Hasil Korupsi, KPK Sebut Uang Rp2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting Penyebab Jalan Rusak di Sumut
Konsulat Jenderal Singapura di Medan bersama delegasi mahasiswa dari Ngee Ann Polytechnic, mengunjungi Aceh, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Abdullah ditunjuk jadi Plh Kepala Inspektorat Aceh. (Foto: Ist)
Pelayanan Bea Cukai Aceh mendapat pengakuan publik hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Triwulan II Tahun 2025. (Foto: Ist)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zikri SPd
OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Ribuan masyarakat memadati area Shelter Galaxy Lanud SIM dalam acara Open Base yang digelar TNI AU untuk melihat Pesawat Tempur F-16 dari dekat, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Lanud SIM)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menerima kunjungan Dr Zulkifli Yus MH, Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru, bersama tiga hakim tinggi di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
17 Platform Kripto Resmi Bappebti 2025: Indodax hingga Vonix Masuk Daftar
Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Unduh TikTok Tanpa Watermark dan Video FB Secara Gratis
Ini Kekuatan Iran yang Diyakini Buat AS Khawatir dan Akhirnya Pilih Gencatan Senjata
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks