Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Putusan MK Pecah Pemilu Dinilai Langgar Prinsip Prediktabilitas, Bawaslu Minta Mahkamah Tahan Diri

Dasco mengatakan, DPR masih melakukan kajian bersama pemerintah dan pihak terkait. Ia pun menjelaskan mengapa DPR tidak langsung menjalankan putusan MK ini.

Infoaceh.netPemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu daerah/lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

Bawaslu mengatakan, seharusnya tahapan Pemilu dapat diprediksi alurnya sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan, sudah ada langkah antisipasi.

“Pemilu itu, election itu predictable in proses, unpredictable in result, jadi predictable-nya harus dalam proses bisa diprediksikan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi di DPR, Jumat (4/7).

Bawaslu lantas mengungkit MK yang mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sebelum Putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023.

Namun dalam putusan itu, diubah syarat pencalonannya menjadi 35 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah. Baik wali kota, bupati, maupun gubernur.

Gibran lantas maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo hingga akhirnya memenangi Pilpres 2024 dan dilantik pada 20 Oktober.

“Kan aneh dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan, pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon,” kata Bagja.

Putusan 90 MK keluar ketika tahapan Pemilu berjalan. Akibatnya, sempat memicu kegaduhan publik. Tidak lama setelah itu, Bawaslu langsung menghubungi KPU yang saat itu Ketuanya masih dijabat Hasyim Asya’ri.

“Nah itu membuat Mas Hasyim kemarin dan Pak Afif pada saat itu saya sempat ‘mas ini harus kita tindak lanjuti karena kalau kita tidak lanjuti menjadi persoalan besar ke depan’,” ucap Bagja.

“Nah seharusnya MK menahan diri ketika masuk dalam hal-hal syarat. Inilah yang kemudian menurut saya ke depan MK harus menahan diri,” tambah dia.

Terkait putusan terbaru MK ini, Bawaslu dalam posisi hanya menjalankan aturan. Mereka menunggu bagaimana sikap dari pemerintah dan DPR.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Dulu Gibran Pede Buka 19 Juta Lapangan Kerja, Kini Wamenaker Akui Susah
Amal Hasan, mantan Ketua Umum Pengprov Hapkido Aceh
Tanpa Sanksi Tegas, Kasus Penyalahgunaan Surat Menteri Bisa Terus Berulang
Ilustrasi emas batangan Antam dan Galeri24
Kardono SH MH dipercayakan menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks