Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai, Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas
Banda Aceh, Infoaceh.net — Polda Aceh menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, yang didukung dengan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik, baik secara statis maupun mobile.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan fokus pada penindakan terhadap tujuh pelanggaran prioritas, yaitu: melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat, menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan,” ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aula Meuligoe Polda Aceh, Senin, 14 Juli 2025.
Kapolda menjelaskan, apel gelar pasukan yang dilaksanakan tersebut bertujuan memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Operasi mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang menjadi bagian dari kalender kamtibmas nasional, dan secara serentak digelar di seluruh wilayah Aceh.
Dalam pelaksanaannya, operasi ini melibatkan 705 personel gabungan, terdiri atas 130 personel dari Polda Aceh dan 575 personel dari jajaran polres.
Operasi ini juga didukung instansi terkait, seperti TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Satpol PP.
“Ada 705 personel yang terlibat dalam operasi ini. Dengan kesiapan dan sinergisitas yang terbangun hari ini, kita harapkan Operasi Patuh Seulawah 2025 dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif terhadap keselamatan berlalu lintas di wilayah Aceh,” ujar Kapolda.
Di sisi lain, Kapolda mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kamseltibcarlantas, sepanjang tahun 2024 tercatat 152.100 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Aceh. Sementara itu, pada semester I tahun 2025, jumlah pelanggaran mencapai 22.879 kasus.