Sidang DKPP: Panwaslih Mengaku Rp18 Juta Barang Bukti Dugaan Politik Uang Illiza–Afdhal Hilang
Banda Aceh, Infoaceh.net — Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap lima komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 17 Juli 2025, mengungkap fakta mencengangkan: uang tunai sebesar Rp18 juta, yang menjadi barang bukti utama dalam kasus dugaan praktik politik uang oleh tim sukses pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01 Illiza Sa’aduddin Djamal – Afdhal Khalilullah, telah hilang.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwadi, saat memberikan keterangan di hadapan majelis sidang DKPP yang berlangsung di Kantor Bawaslu Aceh, Banda Aceh.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang menilai Panwaslih Banda Aceh tidak menjalankan tugas secara profesional dan etis dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilu.
DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Kota Banda Aceh pada Pilkada Tahun 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Kamis (17/7/2025).
Perkara ini diadukan oleh Yulindawati. Para teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak serius, Profesional dan Transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Laporan tersebut terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye salah satu pasangan calon wali kota/wakil wali kota Banda Aceh dari nomor urut 01 Illiza – Afdhal.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh antara lain, Vendio Elaffdi (unsur masyarakat), Iskandar Agani (unsur KPU), dan Yusriadi (unsur Bawaslu)
Kronologi Hilangnya Barang Bukti
Kasus dugaan politik uang ini bermula pada 26 November 2024, sehari sebelum pelaksanaan Pilkada Kota Banda Aceh yang digelar 27 November tahun lalu.
Panwaslih awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik politik uang oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 01, Illiza–Afdhal.
- DKPP putuskan nasib komisioner pemilu
- DKPP sidang etik komisioner Panwaslih
- Dugaan politik uang Pilkada Banda Aceh
- Etik penyelenggara pemilu DKPP
- Hilangnya uang politik di Panwaslih
- Kasus pelanggaran pemilu 2024 Aceh
- Kecurangan pemilu daerah Aceh
- Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwadi
- Panwaslih Banda Aceh hilangkan barang bukti
- Uang Rp18 juta hilang kasus Illiza–Afdhal
- utama