Tambah PAD Kota, DPRK Banda Aceh Usul Qanun Parkir Nontunai
Daniel Abdul Wahab
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mulai mengusul inisiatif penyusunan rancangan qanun tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir nontunai. Pembahasan itu dimulai dengan laporan dan penjelasan Komisi III DPRK Banda Aceh, selaku pengusul qanun inisiatif parkir nontunai tersebut, pada sidang paripurna masa persidangan I di Ruang Sidang DPRK Banda Aceh, Selasa (19/5).
Pada laporan dan pembahasan yang dibacakan oleh Daniel Abdul Wahab tersebut, Komisi III yg tergabung dari berbagai fraksi telah sepakat untuk menginisiasi rancangan lahirnya qanun parkir nontunai ini, sebagai masukan untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh.
Dalam laporan itu, Daniel memaparkan basis argumentasi pentingnya qanun ini disusun. Menurut Komisi III, pertimbangan penyusunan qanun ini merujuk pada PAD yang merupakan sumber pendapatan daerah yang dipungut berdasarkan qanun. “PAD sering dijadikan sebagai tolok ukur kinerja pemerintah daerah di dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah, berdasarkan keleluasaan yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Daniel saat membacakan laporan tersebut.
Menurut Komisi III, salah satu sumber potensi PAD itu adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Dalam rancangan qanun ini, nantinya juga memberikan gambaran untuk mendapatkan perhitungan akurat potensi PAD Kota Banda Aceh dari sektor parkir tersebut, dengan teknologi mutakhir berbasis online.
Komisi III berpendapat, jumlah kendaraan di Kota Banda Aceh kian bertambah. Akan tetapi, perkembangan jumlah kendaraan ini harus juga diiringi area parkir yang aman, nyaman dan terdekat dari tujuan.
Pentingnya fasilitas parkir ini menyebabkan pemerintah kota mutlak menyediakannya, termasuk sistem pengaturan. Tujuannya, agar pergerakan lalu lintas dapat dikendalikan yang pada akhirnya terwujud kelancaran lalu lintas.
“Di satu sisi, Pemerintah Kota dituntut meningkatkan kelancaran lalu lintas. Termasuk menyediakan dan mengatur tempat parkir. Namun, di sisi lain, Pemerintah Kota juga dituntut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir ini,” sebut Daniel.