Dek Gam dan Nasir Harapkan Kajati Baru Tuntaskan Kasus Korupsi
Anggota DPR-RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam.
Banda Aceh — Dua Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh Nazaruddin Dek Gam dan M. Nasir Djamil berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru dilantik, Muhammad Yusuf agar dapat menuntaskan kasus tindak pidana korupsi yang selama ini mengendap mendapat sorotan luas dari publik.
Sehumlah kasus yang dimaksud antara lain adalah proyek pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang tahun 2018, serta kegiatan bimbingan dan teknis (bimtek) dana desa tahun 2019 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan penyelewengan dana desa yang sedang ditangani kejaksaan.
Kasus dugaan korupsi lain yang juga perlu mendapat perhatian Kajati yang baru, adalah kasus jaring apung di Sabang.
Dalam kasus ini, sudah 20 saksi yang diperiksa, diantaranya Sekjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan sekaligus Komisaris PT Perinus, Nilanto Perbowo.
Penyidik juga sudah menetapkan satu tersangka, yaitu mantan Dirut PT Perinus, Dendi Anggo Gumilang.
Penyidik juga sudah menyita uang dari Perinus Rp 36 miliar lebih sebagai barang bukti.
“Kita mengharapkan Kajati Aceh yang baru, Dr Muhammad Yusuf SH MH, bisa menuntaskan seluruh kasus hukum yang lama dan memonitor penyelesaikan kasus-kasus yang sedang ditangani. Harapan kita cukup besar kepada Kajati yang baru ini mengungkap kasus-kasus korupsi,” ujar Nazaruddin Dekgam, Sabtu (30/5).
Guna mendukung kerja-kerja Kajati baru tersebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan memberikan perhatian dan dukungan atas kinerja Kajati baru agar lebih baik dan konsisten meningkatkan mutu sekaligus mempercepat akselarasi penegakan hukum di lingkungan Kejati Aceh.
Selain itu, Dek Gam–sapaan akrab Nazaruddin–juga meminta agar Kajati baru dapat memfokuskan dan melakukan pembenahan internal terutama kinerja bawahannya dengan melalukan evaluasi secara terus menerus.
“Evaluasi internal penting untuk dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kinerja, kedisiplinan dan integritas jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pendekatan reward an funisment, jika kinerjanya baik dipromosi dan jika buruk dilkukan demosi,” tambah Dek Gam.