Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Antara Keterbukaan Informasi Publik dan Keterbukaan Game Judi Online di Aceh

Oleh: Teuku Farhan*

Provinsi Aceh baru saja meraih peringkat 3 nasional Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022. Seperti diumumkan Komisi Informasi Pusat RI, nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Aceh tahun 2022 meraih peringkat tiga tertinggi se-Indonesia dengan nilai 79,13, berada di bawah Jawa Barat dengan nilai 81,93 dan Bali dengan nilai 80,99.

Tahun ini, Aceh meraih skor lebih tinggi dari nilai IKIP secara nasional sebesar 74,43. Tahun lalu, Aceh juga berada di posisi tiga besar nasional.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh Marwan Nusuf.

Pak Kadis menyambut gembira skor IKIP tersebut. Menurutnya, hasil indeks tersebut merupakan bukti bahwa pelaksanaan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Aceh telah berjalan sesuai harapan.

Namun, ada juga kabar tidak baiknya dan Pemerintah Aceh sama sekali belum melakukannya, menindaklanjuti keinginan masyarakat, khususnya harapan ulama.

Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan dalam bidang syariat Islam, game Fortnite sejenis PUBG ini sudah difatwakan haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sejak 2019. Faktor konten dan dampak negatif yang lebih besar bagi generasi muda menjadi pertimbangan utama.

Namun, Dinas Kominfo dan Persandian Aceh sampai saat ini bahkan gagal mengupayakan konten negatif ini diblokir di Aceh walaupun sudah didesak ulama dan masyarakat.

Hari ini, Sabtu (30/7/2022) Kementerian Kominfo RI telah memblokir aplikasi yang tidak terdaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Sebelumnya Kementerian Kominfo mengirimkan surat kepada mereka yang belum mendaftar untuk segera melakukannya dan diberi batas waktu hingga hingga Jum’at (29/7/2022) pukul 23:59 WIB, jika tidak, maka segera akan diblokir.

Dikutip dari CNBC Indonesia, ada 8 platform digital yang diblokir Kementerian Kominfo per Sabtu (30/7/2022). Seluruh PSE itu diputus aksesnya akibat tidak mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo. Berikut daftar PSE yang akan diblokir :

Lainnya

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periksa dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Komisioner KIP Banda Aceh. (Foto: Ist)
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Banda Aceh beberapa waktu lalu kini menyeret nama-nama petinggi Panwaslih Banda Aceh ke meja sidang etik.
Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Enable Notifications OK No thanks