Cegah Konflik Tanah, Kementerian ATR Pasang 10.077 Patok Batas Bidang Tanah di Aceh
ACEH BESAR— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasang sebanyak 10.077 patok batas bidang tanah yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Aceh dalam upaya meminimalisir konflik agraria antarwarga.
“Pemasangan patok batas bidang tanah di Provinsi Aceh sebanyak 10.077 patok, dan seluruhnya sudah selesai dipasang tanpa ada kendala,” kata Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Menteri ATR/BPN Sunraizal di sela-sela acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Kabupaten Aceh Besar, Jum’at (3/2/2023).
Turut hadir dalam acara ini di antaranya Kakanwil BPN Provinsi Aceh Dr Mazwar, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Wahyudi, Asisten I Setda Aceh Dr M Jafar SH MHum dan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar Mahdi.
Sebagai informasi, Kabupaten Aceh Besar mempersiapkan 2.337 dari target 10.000 patok tanda batas di Provinsi Aceh yang salah satunya akan dilaksanakan di Desa Lingom dan Lambunot Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
Nantinya, bidang tanah yang sudah dipasangi patok batas tersebut akan menjadi objek dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Sunraizal menjelaskan pemasangan patok batas bidang tanah sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan meminimalisir konflik agraria antarpemilik tanah.
Sekaligus mempermudah dalam pensertifikatan tanah melalui program PTSL.
Menurut dia, seluruh bidang tanah di Indonesia diperkirakan sebanyak 126 juta bidang tanah, di luar wilayah hutan dan kelautan atau bidang tanah ini disebut dengan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Wilayah areal penggunaan lain ini diwajibkan dilakukan pensertifikatan atau pendaftaran tanah,” katanya.
Hingga 2017, kata dia, bidang tanah yang terdaftar dan bersertifikat di Indonesia hanya 46 juta bidang, dari total 126 juta bidang.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan percepatan dalam pendaftaran tanah.
Kemudian, menurut dia, mulai 2017 dilakukan percepatan dengan program PTSL, sehingga tingkat pendaftaran dan pensertifikatan bidang tanah APL di wilayah Indonesia terus meningkat.