Cegah Konflik Tanah, Kementerian ATR Pasang 10.077 Patok Batas Bidang Tanah di Aceh
ACEH BESAR— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasang sebanyak 10.077 patok batas bidang tanah yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Aceh dalam upaya meminimalisir konflik agraria antarwarga.
“Pemasangan patok batas bidang tanah di Provinsi Aceh sebanyak 10.077 patok, dan seluruhnya sudah selesai dipasang tanpa ada kendala,” kata Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Menteri ATR/BPN Sunraizal di sela-sela acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Kabupaten Aceh Besar, Jum’at (3/2/2023).
Turut hadir dalam acara ini di antaranya Kakanwil BPN Provinsi Aceh Dr Mazwar, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Wahyudi, Asisten I Setda Aceh Dr M Jafar SH MHum dan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar Mahdi.
Sebagai informasi, Kabupaten Aceh Besar mempersiapkan 2.337 dari target 10.000 patok tanda batas di Provinsi Aceh yang salah satunya akan dilaksanakan di Desa Lingom dan Lambunot Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
Nantinya, bidang tanah yang sudah dipasangi patok batas tersebut akan menjadi objek dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Sunraizal menjelaskan pemasangan patok batas bidang tanah sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan meminimalisir konflik agraria antarpemilik tanah.
Sekaligus mempermudah dalam pensertifikatan tanah melalui program PTSL.
Menurut dia, seluruh bidang tanah di Indonesia diperkirakan sebanyak 126 juta bidang tanah, di luar wilayah hutan dan kelautan atau bidang tanah ini disebut dengan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Wilayah areal penggunaan lain ini diwajibkan dilakukan pensertifikatan atau pendaftaran tanah,” katanya.
Hingga 2017, kata dia, bidang tanah yang terdaftar dan bersertifikat di Indonesia hanya 46 juta bidang, dari total 126 juta bidang.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan percepatan dalam pendaftaran tanah.
Kemudian, menurut dia, mulai 2017 dilakukan percepatan dengan program PTSL, sehingga tingkat pendaftaran dan pensertifikatan bidang tanah APL di wilayah Indonesia terus meningkat.
“Sampai dengan sekarang yang sudah dilakukan pemetaan ada lebih 100 juta bidang tanah, sedangkan yang sudah bersertifikat 80 juta bidang tanah,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemasangan patok batas bidang tanah sangat penting untuk percepatan pendaftaran dan pensertifikatan bidang tanah seluruh Indonesia.
Apabila patok batas sudah terpasang, kata dia, maka tidak akan ada lagi cekcok atau konflik antarpemilik tanah, sehingga BPN di daerah masing-masing dengan mudah melakukan pengukuran, pemetaan, dan pensertifikatan tanah.
“Dengan pemasangan patok batas ini bisa menekan atau meminimalisir sengketa antarpemilik serta memudahkan petugas BPN melakukan pensertifikatan,” ujarnya.
GEMAPATAS dilaksanakan di 33 provinsi yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Secara bersamaan, Menteri ATR/Kepala BPN menyaksikan secara virtual pelaksanaan GEMAPATAS di lima provinsi, di antaranya Provinsi Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, mengingat kelima daerah tersebut merupakan wilayah perbatasan terluar NKRI yang harus dijaga dan dilindungi bersama.
Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat, ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
Tujuan GEMAPATAS sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Harapannya dapat meminimalisir konflik dan sengketa batas tanah antar masyarakat.
GEMAPATAS menjadi langkah awal untuk mempersiapkan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
Pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.
Masyarakat memiliki kewajiban menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok. Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak”. Penganugerahan Rekor MURI akan diserahkan sesaat setelah kegiatan berlangsung. (IA)