Perencanaan Buruk, Pemko Banda Aceh Defisit Rp 148 Miliar, Kembali Dililit Utang Rp 105 Miliar
BANDA ACEH — Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh masih terus menghadapi masalah kesulitan keuangan yang hingga kini belum selesai, akibat buruknya perencanaan dan pengelolaan anggaran.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Dilihat pada Kamis (25/5/2023), BPK RI Perwakilan Aceh dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh tahun anggaran 2022 mengungkapkan bahwa defisit riil Pemko Banda Aceh mencapai Rp 148.701.383.166.
Dari hasil pemeriksaan BPK atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2022 dan Perubahan APBK TA 2022 menunjukkan permasalahan APBK TA 2022 dan Perubahan APBK TA 2022 belum sepenuhnya menyelesaikan defisit rill tahun anggaran 2021 yang mencapai sebesar Rp 158.744.330.810.
Menurut BPK dalam LHP tersebut, penganggaran belanja tahun anggaran 2022 belum memperhatikan pendapatan tahun anggaran 2022 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2021.
Dalam laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Kota Banda Aceh tahun anggaran 2021 Nomor 20.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022, disebutkan, perencanaan APBK tahun anggaran 2021 tidak berdasar kemampuan keuangan daerah, sehingga terdapat utang belanja sebesar Rp 118.552.492.071 dan pemakaian kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp 40.191.838.739.
Hasil pemeriksaan BPK atas Peraturan Walikota (Perwal) pergeseran APBK TA 2022 dan perubahan penjabaran APBK TA 2022, itu menunjukkan Pemko Banda Aceh belum sepenuhnya menyelesaikan defisit riil, karena Pemko Banda Aceh hanya melakukan penganggaran untuk pembayaran utang belanja sebesar Rp 118.552.492.071.
BPK dalam LHP tahun anggaran 2022 juga menyebutkan, pemeriksaan atas register SP2D TA 2022 menunjukkan realisasi atas pembayaran utang belanja TA 2021 sebesar Rp 113.749.436.886.
LHP BPK RI menegaskan, terkait pemakaian kas yang dibatasi penggunaannya belum menjadi perhatian dalam APBK TA 2022 dan Perubahan APBK TA 2022.
Defisit riil Pemko Banda Aceh sebesar Rp 148.701.383.166 itu berdasarkan pemeriksaan atas register SPM yang ditolak/register SP2D yang dibatalkan menunjukkan terdapat belanja yang belum dibayarkan dan menjadi utang belanja sebesar Rp 109.863.920.762.