Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Qanun Pendidikan Aceh Direvisi, Materi Muatan Lokal Ditambah Sesuai Syariat Islam

Komisi VI DPRA menggelar RDPU terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Selasa (14/11)

BANDA ACEH — Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Selasa (14/11/2023) di gedung utama DPRA.

RDPU dibuka langsung oleh Ketua Komisi VI DPRA Anwar Husen.

Dalam sambutannya Anwar menyebutkan bahwa forum RDPU ini dibuka karena masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam diskusi forum yang kemudian bisa ditampung dalam revisi rancangan qanun.

“Dari pengalaman, implementasi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelengaraan Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan juga proses sosial politik dan perkembangan masyarakat saat ini, ditemukan berbagai kelemahan dan kendala,” terang Anwar.

Karena itu perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam qanun tersebut, agar lebih tepat, jelas dan relevan dengan maksud dan tujuan, sehingga qanun tersebut dapat berfungsi optimal.

Di antaranya penyelenggaraan pendidikan di Aceh yang berkualitas, serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam ke dalam rancangan qanun penyelenggaraan pendidikan.

Muatan lokal adalah Kurikulum Pendidikan Aceh yang berdasarkan keistimewaan dan kekhusuan Aceh yang diselenggarakan secara Islami.

Anwar menambahkan, dalam rancangan qanun ini juga diatur larangan terhadap pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik pada setiap satuan pendidikan.

Larangan tersebut di antaranya larangan tawuran, merokok, berpakaian tidak sopan, berkomunikasi secara tidak patut, penyalahgunaan media alat eletronik (gadget) pada saat proses belajar mengajar, mengakses, menyebarkan dan melakukan aksi pornografi, perundungan atau bully, kekerasan dan sikap intoleransi, pungutan biaya pendidikan di luar ketentuan yang berlaku, penyebaran informasi bohong dan menyesatkan atau hoaks.

Dalam raqan ini juga diatur tentang syarat menjadi kepala sekolah yang harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya harus memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

Lainnya

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana
Menag Nasaruddin Umar
Bek Real Madrid Dean Huijsen
VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu
Fase Pemulangan Haji Dimulai, Komisi IX DPR ke Kemenkes: Standby di Bandara, Awasi Kesehatan Jemaah
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas
Pembelian 48 Jet Tempur KAAN dari Turki, Komisi I: Harus Dihitung Secara Cermat
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Jokowi Dianggap Siap Pecah Kongsi dengan Prabowo Demi Gibran
Turnamen sepak bola Lantak Laju Beyond Cup (LLBC) 2025 yang akan digelar akhir pekan ini di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh, hadir dengan regulasi ketat
Ustaz Yahya Waloni ceritakan pertemuan aneh dengan penjual ikan sebelum masuk Islam
Bikin Gaduh, Tito Karnavian Layak Dipecat Prabowo
Lama tak ada kabar, dr. Zakir Naik ternyata tinggal di rumah mirip kontrakan petak di Malaysia
Jokowi Ingin Penjarakan Penuduh Ijazah Palsu
Pesan WA Hasto Terbukti Setujui Uang Suap Harun Masiku
Dulu aktif di gereja lalu coba-coba solat
Kasdam IM Brigjen TNI Ayi Supriatna menerima audiensi Tim Kemenko Kumham Imipas yang diketuai Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas Bapak Ibnu Chuldun, di Bale Sanggamara Makodam IM, Rabu (11/6/2025).
Sebanyak 773 kg narkotika dimusnahkan dalam sebuah kegiatan yang digelar di halaman Mapolda Aceh, Kamis (12/6).
Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil
Harga Perak
Enable Notifications OK No thanks