Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaga Etik Penyelenggara Pemilu, Anggota KIP Aceh Umumkan Hubungan Keluarga dengan Caleg

Anggota KIP Aceh/Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy

BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengimbau penyelenggara pemilu dalam lingkungan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk menyampaikan secara terbuka bagi yang memiliki hubungan keluarga maju sebagai calon anggota legislatif.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh/Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh, Senin (20/11/2023) di Kantor KIP Banda Aceh.

Dalam kesempatan itu, Mirza Safwandy menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang Calon Anggota Legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nomor Urut 4 dari Partai Golkar yakni A Haeqal Asri, yang merupakan adik kandungnya.

Untuk menjaga Pemilihan Umum tahun 2024 yang berintegritas serta berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu, dirinya secara resmi membuat surat pernyataan terbuka, terkait adanya calon anggota legislatif yang merupakan saudara kandungnya.

Mirza menyebutkan, berdasarkan Pasal 3 huruf (b) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang menyebutkan, dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip jujur.

Sebagai penyelenggara kata Mirza, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Sebab itu lanjut Mirza, berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur, setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.

Lainnya

Saat ini marak terjadi penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh, Marlina Usman melalui WA dan Facebook oleh oknum tidak bertanggungjawab
Plt. Dirut Bank Aceh Syariah Hendra Supardi
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Pemkab Aceh Jaya melakukan audiensi dengan Dirjen Perumahan Perdesaan dan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Dr Imran Jum'at (9/5)
Peningkatan kesejahteraan guru sebagai pilar utama dalam reformasi pendidikan nasional
AS Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Indonesia, Larang Warganya Kunjungi Wilayah Papua
Ricky Nelson Puji Atmosfer JIS Usai Persija Bungkam Bali United 3-0
Sirup Kelapa Gading produk asli Aceh Besar di Gampong Cot Seunong, Kecamatan Montasik
Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar melakukan pendataan terhadap pelanggar busana Islami di kawasan Jalan Cut Nyak Dhien, Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Sabtu (10/5)
Pihak Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan Avtur untuk penerbangan haji di Embarkasi Aceh aman
Bayu Suzatmiko, Pegawai Non ASN di Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang melaporkan dugaan pemalsuan SK Pengangkatan Pegawai Non ASN
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menjalankan pemerintahan sementara di Aceh, selama Mualem dirawat di Singapura
FK IJK Aceh Run 2025 yang diselenggarakan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan merupakan event lari terbesar yang digelar di Aceh
BSI Aceh terus mendorong penguatan transaksi digital lewat optimalisasi layanan mesin EDC
Muzakar didampingi anak laki-lakinya saat akan mengikuti seleksi PPPK di Aceh Besar
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menghadiri acara Halal bi Halal Kerukunan Keluarga Aceh Rayeuk (KEKAR) yang digelar di Gedung B BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (10/5)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh Nasir Djamil
Ditlantas Polda Aceh ngopi bareng bersama sejumlah komunitas sepeda motor di Kota Banda Aceh.
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks