Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Keuangan RAPBK 2024 Rp 1,86 Triliun
JANTHO – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (21/11/2023).
Adapun RABPK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan kepada DPRK Aceh Besar tersebut, meliputi Pendapatan Rp 1.859.901.057.479, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 181.800.527.574, Pendapatan Transfer Rp 1.650.249.838.198 dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 27.850.691.707.
Selanjutnya belanja sebesar Rp. 1.864.401.057.479, terdiri atas belanja operasi Rp 1.174.133.046.749, belanja modal Rp 125.093.159.100, belanja tidak terduga Rp 5 miliar, dan belanja transfer Rp 560.174.851.630.
Berikutnya pembiayaan, terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp 10 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 5,5 miliar, pembiayaan netto Rp 4,5 miliar, serta Surplus (defisit) Rp 0.
Muhammad Iswanto mengatakan, pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum keluar dari kondisi keuangan yang sulit.
Hal ini disebabkan salah satunya karena harus memenuhi kebutuhan belanja untuk pendanaan Pilkada.
“Namun demikian, kita akan terus berupaya kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada dapat terpenuhi dan dijalankan dengan sukses. Kami juga mengajak bersama-sama untuk dapat menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024,” harapnya.
Ia menambahkan, secara substantif anggaran pendapatan dan belanja kabupaten adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRK untuk ditetapkan menjadi Qanun sebagai suatu rencana keuangan tahunan.
Atas dasar itu, di satu sisi APBK memuat rencana pendapatan daerah yang akan diterima selama satu tahun. Sementara di sisi yang lain juga memuat rencana pengeluaran daerah selama satu tahun yang sama, dalam rangka membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
Dikatakannya, penyusunan APBK tiap tahunnya tidak terlepas dari rencana pembangunan daerah yang telah disusun baik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun jangka pendek yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).