Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

E-Katalog Konstruksi Modus Baru Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

E-Katalog Konstruksi Modus Baru Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

BANDA ACEH — Setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Peraturan Lembaga tentang Tata Cara penyelenggaraan Katalog Elektonik Nomor 122 tahun 2022, maka banyak Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna (PA/KPA) menetapkan pembangunan jalan, jembatan, dan bangunan konstruksi lainnya dengan cara E-Katalog.

Pada prinsipnya belanja barang secara elektronik atau lebih dikenal dengan E-Purchasing lebih banyak pada pengadaan barang yang sudah umum dan mudah didapatkan di pasaran seperti barang2 elektonik, mobiler sekolah, pengadaan buku, alat kenderaan dan lain lain.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar menyebutkan, untuk pekerjaan konstruksi banyak ditemukan pekerjaan jalan dan jembatan juga pekerjaan longsoran dilaksanakan dengan cara E-Katalog.

Penunjukan calon penyedia jasa konstruksi dengan E-Katalog sangat rawan dengan Korupsi. Sebagai contoh pekerjaan konstruksi peningkatan jalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Calon Penyedia secara langsung tanpa proses seleksi seperti proses tender.

“Makanya tidak sedikit perusahaan yang ditunjuk mengerjakan pekerjaan konstruksi jalan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan nya diakhir tahun,” tutur Nasruddin Bahar, Rabu (7/2).

Nasrudin menambahkan, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Aceh misalnya banyak mengerjakan proyek peningkatan jalan nasional yang dibiayai APBN dari Kementrian PUPR. Tahun 2023 banyak pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.

“Kami menilai BPJN Aceh tidak transparan dalam mengelola APBN yang pelaksanaanya dengan cara E-Katalog. Pihak BPJN tidak mau terbuka dengan mengumumkan nama-nama perusahaan yang melaksanakan pekerjaan, makanya sangat sulit mengetahui paket-paket mana saja yang tidak selesai dikerjakan akhir tahun. Kita hanya mendengar isu di luar yang berkembang banyak pekerjaan tidak selesai dan dilanjutkan dengan penambahan waktu 50 hari sesuai peraturan yang berlaku dikenakan denda 1/1000 perhari dari nilai kontrak,” terangnya.

Tahun 2024 ini, TTI mendesak Kepala BPJN Provinsi Aceh untuk mengumumkan secara terbuka paket-paket yang sudah tayang di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun 2024.

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Enable Notifications OK No thanks