Caleg Tak Bertanggung Jawab, Pasang APK Tapi Enggan Turunkan di Minggu Tenang
BANDA ACEH— Masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir 10 Februari kemarin, dan kini memasuki minggu tenang mulai 11-13 Februari 2024.
Itu artinya, tidak boleh ada lagi kegiatan kampanye dan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang oleh partai politik maupun calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024 harus sudah dicopot dan diturunkan.
Namun, saat memasuki minggu tenang masih banyak APK parpol dan caleg yang masih terpasang di tempat umum seperti poster maupun spanduk.
Sehingga mengesankan caleg peserta pemilu tersebut tidak bertanggung jawab karena APK milik mereka masih terpasang.
Rupanya, kesadaran para caleg akan tanggung jawab melepas APK sangat rendah. Keluar biaya melepas APK jadi alasan kenakalan mereka hingga merepotkan pihak lainnya.
Atas kondisi tersebut Tim Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Aceh Besar, Ahad 11 Februari 2024.
Operasi penertiban dilakukan setelah memasuki masa tenang Pemilu 2024, karena banyak caleg enggan menurunkan APK yang telah dipasang.
Anggota Panwaslih Aceh Besar, Safriadi Ibrahim mengatakan, operasi penertiban APK ini dilakukan bersama Tim Satpol-PP Aceh Besar dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kecamatan.
“Kita mulai melakukan penertiban APK dini hari dan pagi ini kita lanjutkan lagi seluruh wilayah Aceh Besar,” terangnya.
Safriadi menjelaskan, operasi penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebanyak 120 personel Satpol PP diturunkan. Setelah ditertibkan, APK tersebut selanjutnya akan disimpan di kantor Satpol PP Aceh Besar.
”Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban. Karena sudah memasuki masa tenang selama 3 hari,” ucapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati masa tenang Pemilu 2024 dan tidak melakukan kampanye yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, Polres Bener Meriah menerjunkan 23 personel dalam kegiatan pengamanan penertiban alat peraga kampanye pada tahapan masa tenang pada Pemilu 2024.