Satu Bulan Muhammad Syah Dinonaktikan, Bank Aceh Gelar RUPS Bahas Pergantian Direksi
BANDA ACEH — PT Bank Aceh Syariah (BAS) dijadwalkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2023, bertempat di Pendopo Gubernur Aceh, Ahad pagi (5/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
RUPS itu akan berlangsung secara tertutup dan akan dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah, serta dihadiri para pemegang saham lainnya yakni para Pj Bupati dan Pj Wali Kota se-Aceh.
Kabar akan digelarnya RUPS tersebut sempat tersebar pada Jum’at (3/5/2024).
Bahkan salinan surat undangan yang ditujukan kepada Pj Bupati dan Pj Wali Kota selaku pemegang saham sempat beredar di kalangan terbatas.
Surat undangan Nomor: 1440/DIR/RUPS/IV/2024 tersebut ditandatangani oleh Pj Gubenur Aceh Bustami Hamzah selaku pemegang saham pengendali Bank Aceh dan Plh. Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas.
Dari undangan tersebut, beberapa agenda penting akan dibahas oleh pemegang saham dalam RUPS tersebut.
Di antaranya, laporan pertanggungjawaban direksi PT Bank Aceh Syariah atas laporan keuangan tahun buku 2023.
Lalu, pengesahan rencana kerja dan anggaran bank (Business Plan) Tahun 2024.
Kemudian agenda selanjutnya adalah perubahan susunan pengurus PT Bank Aceh Syariah.
Adanya pembahasan perubahan pengurus tersebut karena adanya pergantian direksi Bank Aceh Syariah.
Sebelumnya, sekitar satu bulan lalu, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah telah menonaktifkan sementara Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh, Muhammad Syah dan Direktur Operasional, Zulkarnaini.
Selama masa non-aktif, Pj Gubernur telah menunjuk Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas sebagai Plh Direktur Utama.
Penonaktifan tersebut terhitung efektif sejak tanggal 5 April 2024 sampai 30 hari yakni hingga digelarnya RUPS pada 5 Mei 2024.
Sebelum masa penonaktifan dus direksi itu berakhir, para pemegang saham menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
Berdasarkan jadwal RUPS yang akan digelar Ahad pagi (5/5) maka waktunya sesuai selama 30 hari sebagaimana tertuang dalam surat tersebut, 5 April hingga 5 Mei.