Satu Bulan Muhammad Syah Dinonaktikan, Bank Aceh Gelar RUPS Bahas Pergantian Direksi
BANDA ACEH — PT Bank Aceh Syariah (BAS) dijadwalkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2023, bertempat di Pendopo Gubernur Aceh, Ahad pagi (5/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
RUPS itu akan berlangsung secara tertutup dan akan dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah, serta dihadiri para pemegang saham lainnya yakni para Pj Bupati dan Pj Wali Kota se-Aceh.
Kabar akan digelarnya RUPS tersebut sempat tersebar pada Jum’at (3/5/2024).
Bahkan salinan surat undangan yang ditujukan kepada Pj Bupati dan Pj Wali Kota selaku pemegang saham sempat beredar di kalangan terbatas.
Surat undangan Nomor: 1440/DIR/RUPS/IV/2024 tersebut ditandatangani oleh Pj Gubenur Aceh Bustami Hamzah selaku pemegang saham pengendali Bank Aceh dan Plh. Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas.
Dari undangan tersebut, beberapa agenda penting akan dibahas oleh pemegang saham dalam RUPS tersebut.
Di antaranya, laporan pertanggungjawaban direksi PT Bank Aceh Syariah atas laporan keuangan tahun buku 2023.
Lalu, pengesahan rencana kerja dan anggaran bank (Business Plan) Tahun 2024.
Kemudian agenda selanjutnya adalah perubahan susunan pengurus PT Bank Aceh Syariah.
Adanya pembahasan perubahan pengurus tersebut karena adanya pergantian direksi Bank Aceh Syariah.
Sebelumnya, sekitar satu bulan lalu, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah telah menonaktifkan sementara Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh, Muhammad Syah dan Direktur Operasional, Zulkarnaini.
Selama masa non-aktif, Pj Gubernur telah menunjuk Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas sebagai Plh Direktur Utama.
Penonaktifan tersebut terhitung efektif sejak tanggal 5 April 2024 sampai 30 hari yakni hingga digelarnya RUPS pada 5 Mei 2024.
Sebelum masa penonaktifan dus direksi itu berakhir, para pemegang saham menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
Berdasarkan jadwal RUPS yang akan digelar Ahad pagi (5/5) maka waktunya sesuai selama 30 hari sebagaimana tertuang dalam surat tersebut, 5 April hingga 5 Mei.
Menyangkut dengan pelaksanaan RUPS tersebut, Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar sebagai salah satu pemegang saham Bank Aceh Syariah, membenarkannya.
Mahyuzar mengaku sudah menerima surat undangan untuk mengikuti RUPS dan saat ini sudah berada di Banda Aceh.
“Iya, saat ini kami sudah ada di Banda Aceh untuk mengikuti RUPS Bank Aceh besok pagi (Ahad) di Pendopo Gubernur Aceh,” ujar Mahyuzar, Sabtu (4/5).
Menyangkut dengan agenda pembahasan dalam RUPS, Mahyuzar mengatakan, belum bisa menyampaikannya. “Kita ikuti saja dulu RUPS besok, mudah-mudahan hasil RUPS akan bisa membawa yang lebih baik untuk kemajuan Bank Aceh Syariah,” pungkas Mahyuzar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah dinonaktifkan sementara sebelum masa jabatannya berakhir oleh Pj Gubernur Aceh pada 5 April 2024.
Penonaktifan sementara ini sempat menimbulkan banyak pertanyaan, karena tidak lazim dalam tata kelola Perseroan Terbatas, seperti Bank Aceh Syariah.
Bahkan, keputusan Pj Gubernur Aceh ini tidak sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. POJK itu menyebutkan, setiap pergantian dan pemberhentian direktur utama dan direktur kepatuhan sebelum masa tugasnya berakhir harus mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Surat Keputusan Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali PT Bank Aceh Syariah Nomor 500/681/2024 tentang penonaktifan sementara Muhammad Syah sebagai Direktur Utama Periode 2023-2027 sampai dengan diselenggarakan RUPS paling lambat 30 hari setelah Keputusan Gubernur tertanggal 5 April 2024. Itu artinya RUPS baru akan diselenggarakan paling lambat tanggal 5 Mei 2024. Hal yang sama juga berlaku bagi Zulkarnaini, direktur operasional Bank Aceh Syariah.
Pertimbangan penonaktifan kedua direksi oleh Pj Gubernur Aceh, berdasarkan kelalaian Muhammad Syah sebagai direktur utama, karena ada sanksi administrasi OJK Provinsi Aceh. Sanksi itu antara lain penerbitan produk baru, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan larangan melakukan kegiatan usaha baru.
Sanksi adminitrasi yang dijatuhkan OJK tak lain karena belum terpenuhi jumlah komisaris Bank Aceh (pasal 53 ayat (1) POJK Badan Usaha Syariah (BUS) dan pasal 35 ayat (1) POJK Good Corporate Governance (GCG) Bank Umum.
Itulah yang menjadi dasar penonaktifan sementara posisi direktur utama yang baru menjabat selama 13 bulan dan akan berakhir di Maret 2027.
Lebih tragis lagi posisi direktur operasional, Zulkarnaini yang baru menjabat sejak Agustus 2023 (8 bulan). Apalagi, langkah nonaktif ini tidak lazim dilakukan oleh Perseroan Terbatas tanpa melalui proses RUPS. (IA)