Panitia Konser ‘Pesta Rakyat’ di Blang Padang Mengaku Gelar Acara Sesuai Arahan MPU Banda Aceh
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Panitia penyelenggara atau event organizer (EO) kegiatan ‘Pesta Rakyat’ termasuk pelaksanaan konser di lapangan Blang Padang Banda Aceh mengaku tidak ada yang mereka langgar, karena sudah mengurus semua izin sesuai ketentuan yang ada.
Izin dan rekomendasi dimulai dari tingkat Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Satpol PP-WH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh hingga mendapatkan surat arahan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.
“Kita selaku penyelenggara event, sudah mengikuti semua aturan dan tidak ada yang dilanggar untuk kegiatan ‘Pesta Rakyat’ juga termasuk pelaksanaan konser,” ujar Arry Putranto, EO dari Nibiru Production dan Komunitas Mobil Kopi Aceh kepada wartawan di sebuah cafe kawasan Setui Banda Aceh, Sabtu malam (27/7/2024).
Ia juga membantah, terkait tudingan bahwa kegiatan tersebut ditentang oleh pihak MPU. Pihak panitia sebelum acara dilaksanakan, sudah berkoordinasi juga dengan MPU.
Sehingga, MPU Banda Aceh secara khusus sudah memberikan dalam suratnya Nomor: 451/ 82/ 2024 tanggal 27 Juni 2024. Surat perihal arahan kepada panitia konser ditandatangani oleh Ketua MPU Banda Aceh atas nama Tgk H Muhammad Sufi Harun.
Arahan MPU Banda Aceh itu sehubungan dengan surat dari panitia penyelenggara tanggal 26 Juni 2024, Nomor: 008/KOMPI A/V/2024, Perihal: Permohonan Arahan Acara “Pesta Rakyat” dengan tema “Berbagi Ceria, Berbagi Cerita” pada tanggal 26 – 30 Juli 2024 di Lapangan Blang Padang Banda Aceh.
Dalam arahannya, MPU Kota Banda Aceh menyampaikan tidak pernah dan tidak mempunyai wewenang mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan keramaian.
MPU Kota Banda Aceh sesuai dengan fungsinya dapat memberikan nasihat dan bimbingan berdasarkan ajaran Islam sebagaimana disebutkan pada ayat (2) pasal (5) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009.
MPU Kota Banda Aceh mengarahkan supaya penyelenggara kegiatan tersebut untuk berpedoman kepada Keputusan MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2003 tentang Syarat-syarat Keramaian dan Fatwa MPU Aceh Nomor 12 tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan lainnya Dalam Pandangan syariat Islam.