Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Panitia Konser ‘Pesta Rakyat’ di Blang Padang Mengaku Gelar Acara Sesuai Arahan MPU Banda Aceh

Surat arahan dari MPU Banda Aceh kepada panitia penyelenggara 'Pesta Rakyat' dan konser musik yang dilaksanakan di lapangan Blang Padang Banda Aceh 26-30 Juli 2024. Foto: Istimewa

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Panitia penyelenggara atau event organizer (EO) kegiatan ‘Pesta Rakyat’ termasuk pelaksanaan konser di lapangan Blang Padang Banda Aceh mengaku tidak ada yang mereka langgar, karena sudah mengurus semua izin sesuai ketentuan yang ada.

Izin dan rekomendasi dimulai dari tingkat Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Satpol PP-WH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh hingga mendapatkan surat arahan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.

“Kita selaku penyelenggara event, sudah mengikuti semua aturan dan tidak ada yang dilanggar untuk kegiatan ‘Pesta Rakyat’ juga termasuk pelaksanaan konser,” ujar Arry Putranto, EO dari Nibiru Production dan Komunitas Mobil Kopi Aceh kepada wartawan di sebuah cafe kawasan Setui Banda Aceh, Sabtu malam (27/7/2024).

Ia juga membantah, terkait tudingan bahwa kegiatan tersebut ditentang oleh pihak MPU. Pihak panitia sebelum acara dilaksanakan, sudah berkoordinasi juga dengan MPU.

Sehingga, MPU Banda Aceh secara khusus sudah memberikan dalam suratnya Nomor: 451/ 82/ 2024 tanggal 27 Juni 2024. Surat perihal arahan kepada panitia konser ditandatangani oleh Ketua MPU Banda Aceh atas nama Tgk H Muhammad Sufi Harun.

Arahan MPU Banda Aceh itu sehubungan dengan surat dari panitia penyelenggara tanggal 26 Juni 2024, Nomor: 008/KOMPI A/V/2024, Perihal: Permohonan Arahan Acara “Pesta Rakyat” dengan tema “Berbagi Ceria, Berbagi Cerita” pada tanggal 26 – 30 Juli 2024 di Lapangan Blang Padang Banda Aceh.

Dalam arahannya, MPU Kota Banda Aceh menyampaikan tidak pernah dan tidak mempunyai wewenang mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan keramaian.

MPU Kota Banda Aceh sesuai dengan fungsinya dapat memberikan nasihat dan bimbingan berdasarkan ajaran Islam sebagaimana disebutkan pada ayat (2) pasal (5) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009.

MPU Kota Banda Aceh mengarahkan supaya penyelenggara kegiatan tersebut untuk berpedoman kepada Keputusan MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2003 tentang Syarat-syarat Keramaian dan Fatwa MPU Aceh Nomor 12 tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan lainnya Dalam Pandangan syariat Islam.

Lainnya

Amal Hasan, mantan Ketua Umum Pengprov Hapkido Aceh
Tanpa Sanksi Tegas, Kasus Penyalahgunaan Surat Menteri Bisa Terus Berulang
Ilustrasi emas batangan Antam dan Galeri24
Kardono SH MH dipercayakan menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Enable Notifications OK No thanks