Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wapres Persiraja Dapat Sanksi Berat: Dilarang Masuk Stadion dan Terlibat Sepak Bola 18 Bulan, Denda Rp 50 Juta

Wakil Presiden Persiraja Banda Aceh Iswahyudi atau Yudi Cot Ara terkena sanksi berat dari Komisi Disiplin PSSI setelah terbukti melanggar aturan

Infoaceh.net, Banda Aceh — Wakil Presiden (Wapres) klub Persiraja Banda Aceh Iswahyudi atau Yudi Cot Ara terkena sanksi berat dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI setelah terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Yudi adalah masuk lapangan merayakan gol Persiraja Banda Aceh saat berhadapan dengan FC Bekasi City pada 20 November 2024, di Stadion H Dimurthala Lampineung Banda Aceh

Dalam keputusan yang diterbitkan, Yudi dilarang terlibat dalam aktivitas sepak bola selama 18 bulan.

Kemudian juga mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta.

Sanksi ini berlaku sejak keputusan tersebut dikeluarkan, yang berarti selama satu tahun setengah, Yudi tidak boleh terlibat dalam kegiatan sepak bola, baik sebagai pengurus klub maupun dalam kapasitas lain yang berhubungan dengan olahraga tersebut.

Keputusan sanksi terhadap Bos Yudi ini diumumkan oleh Komdis PSSI setelah melalui serangkaian pemeriksaan terkait tindakan yang dinilai merugikan jalannya kompetisi.

Sanksi tersebut diputuskan Komdis PSSI dalam sidang yang digelar pada Kamis (28/112024), dan diumumkan pada Selasa (3/12/2024) kemarin.

Berikut keputusan hasil Sidang Komite Disiplin PSSI Tanggal 28 November 2024:

Sdr. Iswahyudi (Ofisial Tim Persiraja Aceh)

Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025

Pertandingan: Persiraja Aceh vs FC Bekasi City

Tanggal Kejadian: 20 November 2024

Jenis Pelanggaran: tidak mematuhi keputusan yang dijatuhkan oleh Badan Yudisial PSSI yaitu larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepak bola selama 12 bulan.

Bahwa Sdr. Iswahyudi memasuki area lapangan pertandingan dan melakukan selebrasi bersama-sama dengan pemain Tim Persiraja Aceh

Hukuman: larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola yaitu sanksi berupa larangan untuk ikut serta dalam segala aktivitas sepakbola, baik dari segi administratif, hukum atau hal-hal lainnya termasuk larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia yang berhubungan dengan sepakbola, futsal, bola pantai di klub yang terafiliasi dengan PSSI selama 18 bulan.

Lainnya

TNI AD Periksa Barang Bukti Ledakan Amunisi di Garut, 13 Orang Tewas
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Tim Rapa'i Geleng Sanggar Pocut Baren MAN 1 Banda Aceh meraih juara 1 pada ajang International Cultural & Co-Curricular Fest 2025 (IC2Fest) yang diselenggarakan 8–13 Mei 2025 di SMK Dato' Ahmad Arshad, Johor Darul Ta'zim, Malaysia. (Foto: For Infoaceh.net)
Muhammad Dahlan dan istrinya, Dahniar
Wagun Aceh Fadhlullah, didampingi Plt Sekda Aceh, M Nasir membuka High Level Meeting TPID dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Aceh, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Rabu (14/5)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal saat membuka pelatihan parenting bagi perempuan di Hotel Rasamala, Rabu (14/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima audiensi Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (YIDH) di ruang kerja Wakil Gubernur, Rabu (14/5/2025)
Sekolah Rakyat Siap Dimulai Tahun Ini, Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
Kapolres Sabang AKBP Sukoco saat menghadiri panen jagung di Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Rabu (14/5). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Berkedok Pengobatan Alternatif, Seorang Dukun di Bekasi Diduga Lecehkan Puluhan Pasien
Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan Tenaga Outsourcing, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Persiraja Banda Aceh, menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan teknologi Video Assistant Referee (VAR) di kompetisi Liga 2 Indonesia mulai musim 2025/2026
Pesawat Tempurnya Hilang di Pakistan, Militer India Malu Mengakui?
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun didampingi Asisten I Sekda Aceh Azwardi AP dan dinas terkait rapat Blbersama Tim Badan Gizi Nasional serta melakukan zoom Virtual dengan kabupaten/kota se-Aceh di ruang Rapat Sekda Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Rabu (14/5/2025).
JPU Kejari Aceh Besar menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga tahun 2014–2017, Rabu (14/5). (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin upacara HUT ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), Rabu, 14 Mei 2025.
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin Serah Terima Jabatan dan Tradisi Satuan pejabat di lingkungan Kodam Iskandar Muda yang berlangsung di Gedung Malahayati lantai dua, Makodam IM, Rabu (14/5). (Foto: Dok. Pendam IM)
Penyerahan secara simbolis dana living cost jamaah haji Aceh di Kanwil Kemenag Aceh pada Rabu, 14 Mei 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Tiga unit rumah di Gampong Rumpet Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar terbakar Rabu siang (14/5/2025) sekitar pukul 14.25 Wib. (Foto: Dok. BPBD ACEH BESAR)
Enable Notifications OK No thanks