Berkedok Pengobatan Alternatif, Dukun Cabul Perkosa Anak 15 Tahun di Aceh Besar Ditangkap
Infoaceh.net, Banda Aceh — Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan terhadap dukun cabul berinisial TI (49) warga Hagu Barat Laut, Lhokseumawe yang merupakan tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban anak di bawah umur berusia 15 tahun yang terjadi tahun 2024 lalu di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Tepin Desa Lancang Barat, Dewantara, Aceh Utara, pada hari Selasa sore (7/1/2025).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TI tersebut karena tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak 2 kali untuk memberikan keterangan.
“Tersangka TI sudah dipanggil oleh penyidik dua kali. Panggilan pertama dilayangkan surat pada 30 Desember 2024 untuk diperiksa pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025,” sebut Kasat Reskrim, dalam konferensi pers, Kamis (9/1).
Kemudian lanjut Fadillah, panggilan kedua pada 2 Januari 2025 untuk diperiksa pada Sabtu, 4 Januari 2025, akan tetapi, tersangka tidak proaktif juga pada kedua panggilan tersebut, sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin, 6 Januari 2025.
Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku tersangka TI.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna pemeriksaan.
Mantan Kabag Ops Polres Nagan Raya ini menjelaskan, korban mengenal tersangka sejak 30 Mei 2024 di rumah tersangka, hubungan antara keduanya hanya sebatas orang yang dapat dipercaya mengobati sakit dengan pasien.
“Mereka tidak kenal dekat, akan tetapi kenal hanya sebatas pasien dan orang yang bisa dipercayai dapat mengobati orang sakit,” sebut Fadillah.
Berbagai modus dilakukan tersangka, dimana TI mengaku kepada warga bahwa bisa menyembuhkan penyakit.
Lalu ayah korban membawa Bunga yang pada saat itu sakit kaki ke tempat tersangka untuk dilakukan pengobatan.