Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MK Kabulkan Gugatan Ferdiansyah-Isa di Pilkada Sabang

Fadjri SH, kuasa hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 03 Ferdiansyah-Isa

Infoaceh.net, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Kota Sabang yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Nomor Urut 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa dengan nomor perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Keputusan sela atau dismissal tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pada Selasa, 4 Februari 2025 di gedung MK, Jakarta.

Dengan putusan sela ini, Majelis Hakim Konstitusi menerima permohonan Paslon nomor urut 03, dan dilanjutkan sidang ke pembuktian.

Kuasa hukum Paslon Ferdiansyah-Isa, Fadjri SH menyatakan keputusan sela ini semakin memperkuat peluang kliennya untuk memenangkan gugatan di MK.

“Dengan putusan sela ini, kami semakin yakin Paslon Nomor Urut 03 dapat memenangkan permohonannya di MK,” ujar Fadjri, Rabu (5/2).

Lebih lanjut Fadjri mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan serangkaian langkah lanjutan dalam proses pembuktian. Pihak pemohon akan menyiapkan alat bukti untuk memenangkan gugatan ini.

“Kita juga sudah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat permohonan Paslon Nomor Urut 01,” sebutnya.

Ia juga optimis keputusan MK nantinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sabang.

Seperti diketahui, pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa mendalilkan adanya pelanggaran terkait tata cara pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 6 TPS.

Pilkada wali kota Sabang sendiri diikuti tiga pasangan calon, yang hasilnya adalah pasangan calon nomor urut 01 (2.504 suara), pasangan calon nomor urut 02 Zulkifli Adam-Suradji (9.786 suara), dan pasangan calon nomor urut 03 (9.672 suara).

Pemohon dalam pokok permohonannya, pelaksanaan dan penghitungan suara di Pilwalkot Sabang banyak ditemukan pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas.

Adanya pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian tersebut, membuat Pemohon menekankan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

Lainnya

MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, melakukan kunjungan audiensi dengan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks