Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

MK Kabulkan Gugatan Ferdiansyah-Isa di Pilkada Sabang

Fadjri SH, kuasa hukum Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 03 Ferdiansyah-Isa

Infoaceh.net, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Kota Sabang yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Nomor Urut 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa dengan nomor perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Keputusan sela atau dismissal tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pada Selasa, 4 Februari 2025 di gedung MK, Jakarta.

Dengan putusan sela ini, Majelis Hakim Konstitusi menerima permohonan Paslon nomor urut 03, dan dilanjutkan sidang ke pembuktian.

Kuasa hukum Paslon Ferdiansyah-Isa, Fadjri SH menyatakan keputusan sela ini semakin memperkuat peluang kliennya untuk memenangkan gugatan di MK.

“Dengan putusan sela ini, kami semakin yakin Paslon Nomor Urut 03 dapat memenangkan permohonannya di MK,” ujar Fadjri, Rabu (5/2).

Lebih lanjut Fadjri mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan serangkaian langkah lanjutan dalam proses pembuktian. Pihak pemohon akan menyiapkan alat bukti untuk memenangkan gugatan ini.

“Kita juga sudah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat permohonan Paslon Nomor Urut 01,” sebutnya.

Ia juga optimis keputusan MK nantinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sabang.

Seperti diketahui, pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa mendalilkan adanya pelanggaran terkait tata cara pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 6 TPS.

Pilkada wali kota Sabang sendiri diikuti tiga pasangan calon, yang hasilnya adalah pasangan calon nomor urut 01 (2.504 suara), pasangan calon nomor urut 02 Zulkifli Adam-Suradji (9.786 suara), dan pasangan calon nomor urut 03 (9.672 suara).

Pemohon dalam pokok permohonannya, pelaksanaan dan penghitungan suara di Pilwalkot Sabang banyak ditemukan pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas.

Adanya pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian tersebut, membuat Pemohon menekankan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

“Yang mengakibatkan dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Kuasa Hukum Ferdiansyah-Isa (Pemohon), Fadjri di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Pemohon mengklasifikasikan pelanggaran yang terjadi di Pilbup Kota Sabang dalam tiga permasalahan.

Pertama, terkait dengan pemungutan suara yang dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilihan dilakukan dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

“Untuk Provinsi Aceh dilaksanakan sampai dengan pukul 14.00, karena ada ketentuan dari KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh. Namun dalam pelaksanaan, ditemukan pemungutan suara yang dilakukan di luar waktu yang dilakukan,” ujar Fadjri.

Permasalahan kedua, Pemohon mendalilkan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan.

Salah satunya terjadi di TPS 02 Desa Paya Seunara, KPPS menyampaikan secara tergesa-gesa yang membuat saksi tak dapat mendengar dengan jelas dan terindikasi ada kesengajaan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Di TPS tersebut juga terjadi kekurangan jumlah surat suara sebanyak dua lembar, tetapi KPPS membuka kotak suara Pilwalkot Kota Sabang yang masih tersegel sebelum waktunya. Tujuannya untuk mencari kekurangan surat suara tersebut, tetapi hasilnya nihil.

“Kemudian diketahui kertas suara tersebut ditemukan dalam kantong plastik berwarna hitam yang ditemukan di samping kotak suara (pemilihan) gubernur,” ujar Fadjri.

Permasalahan ketiga, Pemohon menjelaskan adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih. Fadjri menyampaikan, terdapat pemilih yang sakit dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena surat suaranya telah tersilang oleh petugas KPPS di TPS 02 Desa Paya Seunara.

Adapun di TPS 02 Desa Aneuk Laot, petugas KPPS hanya memberikan surat suara kepada untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh kepada salah satu pemilih, tanpa surat suara Kota Sabang.

Pemilih tersebut kemudian melaporkan kepada KPPS, tetapi ia tidak mendapatkan surat suara untuk Pilwalkot Kota Sabang. “Meskipun saksi sudah mengajukan protes, tetapi ini tidak digubris,” ujar Fadjri.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KIP Aceh Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024; atau membatalkan Keputusan KIP Aceh Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Suka Jaya.

Selanjutnya, meminta MK menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran prosedur pelaksanaan terhadap tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di enam TPS tersebut.

Lalu, meminta KIP Aceh Kota Sabang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Suka Jaya.

Lainnya

Tim asesor LAMDIK saat melakukan visitasi akreditasi Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh beberapa waktu lalu
Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
Enable Notifications OK No thanks