Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Langgar Kode Etik, Seorang Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

Kuasa hukum pelapor, Rasminta Sembiring SH

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Anggota Pembina Yayasan Madrasah Islam Moderen (MIM) Langsa Dra Muslihah IT dan Dra Zuhrah IT melalui kuasa hukumnya, Rasminta Sembiring SH melaporkan seorang Notaris di Aceh Besar inisial A ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Aceh Besar, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris.

Rasminta menyebutkan Dr Suraiya IT berusaha merampas Yayasan MIM dan memfitnah saudaranya diketahui telah mengakomodir sebuah rapat gabungan tentang pengangkatan pembina Yayasan Madrasah Islam Moderen Langsa, pada 6 Januari 2025, sebagaimana tercantum dalam berita acara Akta Nomor 04.

Yang mana pelaksanaan rapat tersebut, kata dia, telah melanggar aturan internal yayasan karena bertentangan dengan anggaran dasar yang berlaku.

“Rapat ini kita duga menyimpang karena seharusnya pengangkatan pembina dilakukan bila terjadi kekosongan terhadap pembina. Sedangkan pada Yayasan MIM Langsa, pembina masih lengkap berjumlah 4 orang, sehingga belum perlu menambah pembina,” kata Rasminta, di Banda Aceh, Selasa (4/2).

Ia mengungkapkan, rapat pengangkatan Pembina Yayasan tersebut telah diselenggarakan tanpa memenuhi persyaratan kuorum yang telah ditentukan dalam anggaran dasar.

“Rapat yang dibuat itu juga disebut dengan rapat gabungan, padahal rapat gabungan hanya bisa dilakukan oleh pengurus dan pengawas, tidak boleh diikuti oleh pembina, yang mana dalam kasus ini, pembina Yayasan MIM Langsa yaitu Dr Suraiya IT MA, justru disebutkan sebagai penghadap dalam rapat tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, kata Rasminta, berdasarkan anggaran dasar yayasan, disebutkan pemberitahuan rapat seharusnya dilakukan setidaknya tujuh hari sebelum hari pelaksanaannya. Namun dalam kasus ini, sebut dia, rapat tersebut tetap dilaksanakan hanya lima hari setelah pemberitahuan.

“Dalam akta itu, disebutkan klien kami, Dra Muslihah IT, menyatakan tidak akan hadir. Padahal, klien kami telah mengirim surat resmi yang meminta penjadwalan ulang rapat,” ungkapnya.

Rapat gabungan ini juga, kata Rasminta, seharusnya dilaksanakan di tempat kedudukan yayasan atau di tempat kegiatan yayasan yaitu di Kota Langsa. Namun, berdasarkan Akta Nomor 04, rapat tersebut diadakan di Aceh Besar, tepatnya di kantor notaris A.

Lainnya

Kemampuan Rudal Kami dalam Kondisi Terbaik
Siapa Pemilik Pistol Jenis Beretta Lengkap dengan 7 Peluru di Rumah Topan Ginting?
Saya Coba Tenang, tapi Tetap Lari
Wapres Gibran Dicap Buat Noda Hitam Sejarah Demokrasi, Kini Disomasi para Advokat
Inalillahi, Direktur RS Indonesia di Gaza Syahid Dibom Israel
Tentara Israel Bertumbangan, Panglima IDF Tolak Lanjutkan Perang di Gaza
Jokowi Liburan Berobat Hindari Gelar Perkara? Sampai kapan?
Intel Corporation
IHSG TEMBUS 5.900
Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Aceh melalui pintu masuk resmi selama Mei 2025 tercatat mencapai 4.019 orang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Ilustrasi Saham Meta
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menerima audiensi PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Aceh di ruang kerjanya, Makodam IM. (Foto: Pendam IM)
Bayar UKT UIN Ar-Raniry Kini Lebih Cepat & Mudah
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Gubernur Aceh 2025 di Lapangan Mutiara, Beureunuen, Pidie, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Alasan Trump Ingin Tangkap Cawalkot New York Zohran Mamdani, Beri Ancaman Kerahkan ICE
Enable Notifications OK No thanks