Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Serahkan Uang Sitaan Kasus Korupsi PSR Rp17,9 Miliar ke BPDP

Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Barat dan Kejati Aceh, Kamis (13/2/2025), menyerahkan uang sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan program PSR Rp 17,9 miliar di BPDP, Jakarta. (Foto: Dok. Kejati Aceh)

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Tim Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Barat dan Kejati Aceh pada Kamis (13/2/2025), menyerahkan barang bukti uang sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang bersumber dari BPDPKS oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 – 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP) di Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menjelaskan, pengembalian barang bukti uang sitaan tersebut sesuai Putusan Kasasi masing-masing terdakwa yakni Drs ZAMZAMI (Ketua Koperasi KPMJB) pidana penjara 12 tahun, membayar Uang Pengganti Rp1.453.738.000 subsidair 2 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan.

Ir. SAID MAHJALI (Kadis Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat tahun 2017 – 2019) pidana penjara 7 tahun, denda Rp200 juta.

DANIL ADRIAL SP (Kadis Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat tahun 2019 – 2023) pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta.

Barang bukti uang sitaan yang berhasil disita penyidik Kejati Aceh sebesar Rp17.946.644.819 selanjutnya dirampas untuk negara dan disetor ke rekening BPDPKS sesuai dengan putusan kasasi.

Selanjutnya dilaksanakan FGD yang membahas titik rawan penyimpangan yang terjadi dalam penyaluran bantuan program PSR diantaranya berkaitan dengan legalitas pekebun, legalitas lahan dan pelaksanaan verifikasi serta tahap pelaksanaan pekerjaan replanting di lapangan.

Hal ini harus menjadi perbaikan untuk kedepanya agar benar- benar dilakukan pengawasan yang intensif dan berkelanjutan oleh stakeholder terkait mulai dari Dinas Pertanian Kabupaten/kota, Dinas Pertanian Provinsi dan Kementrian Pertanian serta BPDPKS dalam penyaluran bantuan PSR mulai dari tahap persiapan, tahap verifikasi, tahap pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran.

Selain itu perlu dilakukan perbaikan sistem PSR Online/Smart PSR pada BPDPKS dalam penyaluran dana ke pekebun dengan tetap memastikan dan memantau persentase pembayaran harus sesuai dengan progress pekerjaan dilapangan sebagai syarat mutlak dalam pencairan dana PSR tersebut serta melakukan monitoring terhadap titik koordinat lahan PSR sebagai fungsi kontrol untuk memastikan lahan sebelumnya yang diusulkan replanting tersebut benar-benar adalah lahan lahan sawit usia 25 tahun ke atas dan produktivitasnya kurang dari 10 ton/ha/tahun sehingga harapkan penyaluran PSR ke depannya bisa tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat administrasi.

Lainnya

Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
Megawatiâ’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks