Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

THL Baitulmal Sabang Rangkap Jabatan Anggota Panwaslih

Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Keputusan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang Nomor: 814/01/2024 Tanggal 03 Januari 2024 untuk bulan November 2024 (Dok Infoaceh.net)

Infoaceh.net, SABANG— Dalam senyap, sebuah ironi besar tengah berlangsung di tubuh Baitulmal Kota Sabang. Seorang tenaga harian lepas (THL) yang seharusnya tunduk pada prinsip kerja yang jelas, kini menikmati dua peran sekaligus sebagai Komisioner Pengawas Pemilihan ad hoc, dan sebagai pegawai yang tetap menerima upah dari Baitulmal.

Namun, yang lebih menyakitkan bukan hanya keberadaan praktik ini, melainkan sikap Kepala Baitulmal yang memilih menutup mata dan membiarkannya berjalan tanpa koreksi.

Kepala Sekretariat Baitulmal Kota Sabang, Iskandar, dengan nada tak tergoyahkan menyatakan bahwa pembayaran gaji tetap dilakukan selama THL tersebut melakukan absensi.

“Tidak ada dasar bagi saya untuk tidak memberikan gaji. Kita membayar sesuai kehadiran,” ujarnya seakan hukum dan etika dapat dikalahkan oleh sekadar absensi.

Alibi yang diberikan tidak hanya rapuh, tetapi juga menantang nalar publik. Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki dua tanggung jawab besar dapat menjalankan tugasnya secara optimal di kedua tempat. Bagaimana pengawasan begitu lemah hingga praktik semacam ini justru dinormalisasi.

Lebih dari sekadar problem administratif, ini adalah cerminan lemahnya integritas pengelolaan pemerintahan. Iskandar bahkan berani menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi THL untuk masuk dalam jumlah hari tertentu per bulan atau bekerja dalam durasi tertentu per hari.

“Kalau dia masuk kerja, dibayar. Kalau tidak, ya tidak,” katanya dengan enteng, seolah-olah prinsip tanggung jawab adalah sesuatu yang bisa dikompromikan.

Tidak Pantas

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Pemerintah Kota Sabang, Drs. Kamaruddin, melihat fenomena ini sebagai tamparan bagi etika birokrasi. Ia dengan tegas menyatakan bahwa menerima gaji dari dua institusi dengan tuntutan kerja penuh waktu adalah tindakan yang tidak pantas, bahkan berpotensi mencederai independensi lembaga penyelenggara pemilu.

“Dari sisi kepantasan, ini jelas tidak benar. Anggota Panwaslih harus menjaga independensi. Bagaimana mungkin seseorang bisa bekerja penuh waktu di dua tempat tanpa mengorbankan profesionalisme,” serunya, tajam.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks