Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

THL Baitulmal Sabang Rangkap Jabatan Anggota Panwaslih

Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Keputusan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang Nomor: 814/01/2024 Tanggal 03 Januari 2024 untuk bulan November 2024 (Dok Infoaceh.net)

Infoaceh.net, SABANG— Dalam senyap, sebuah ironi besar tengah berlangsung di tubuh Baitulmal Kota Sabang. Seorang tenaga harian lepas (THL) yang seharusnya tunduk pada prinsip kerja yang jelas, kini menikmati dua peran sekaligus sebagai Komisioner Pengawas Pemilihan ad hoc, dan sebagai pegawai yang tetap menerima upah dari Baitulmal.

Namun, yang lebih menyakitkan bukan hanya keberadaan praktik ini, melainkan sikap Kepala Baitulmal yang memilih menutup mata dan membiarkannya berjalan tanpa koreksi.

Kepala Sekretariat Baitulmal Kota Sabang, Iskandar, dengan nada tak tergoyahkan menyatakan bahwa pembayaran gaji tetap dilakukan selama THL tersebut melakukan absensi.

“Tidak ada dasar bagi saya untuk tidak memberikan gaji. Kita membayar sesuai kehadiran,” ujarnya seakan hukum dan etika dapat dikalahkan oleh sekadar absensi.

Alibi yang diberikan tidak hanya rapuh, tetapi juga menantang nalar publik. Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki dua tanggung jawab besar dapat menjalankan tugasnya secara optimal di kedua tempat. Bagaimana pengawasan begitu lemah hingga praktik semacam ini justru dinormalisasi.

Lebih dari sekadar problem administratif, ini adalah cerminan lemahnya integritas pengelolaan pemerintahan. Iskandar bahkan berani menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi THL untuk masuk dalam jumlah hari tertentu per bulan atau bekerja dalam durasi tertentu per hari.

“Kalau dia masuk kerja, dibayar. Kalau tidak, ya tidak,” katanya dengan enteng, seolah-olah prinsip tanggung jawab adalah sesuatu yang bisa dikompromikan.

Tidak Pantas

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Pemerintah Kota Sabang, Drs. Kamaruddin, melihat fenomena ini sebagai tamparan bagi etika birokrasi. Ia dengan tegas menyatakan bahwa menerima gaji dari dua institusi dengan tuntutan kerja penuh waktu adalah tindakan yang tidak pantas, bahkan berpotensi mencederai independensi lembaga penyelenggara pemilu.

“Dari sisi kepantasan, ini jelas tidak benar. Anggota Panwaslih harus menjaga independensi. Bagaimana mungkin seseorang bisa bekerja penuh waktu di dua tempat tanpa mengorbankan profesionalisme,” serunya, tajam.

Lebih jauh, Kamaruddin menyoroti standar yang berlaku bagi ASN yang bergabung dalam lembaga penyelenggara pemilu, di mana mereka diwajibkan menonaktifkan statusnya demi menghindari konflik kepentingan.

Namun, mengapa THL di Baitulmal bisa dengan santai menikmati dua sumber pendapatan tanpa konsekuensi apa pun. Sebuah pertanyaan yang menunggu jawaban dari pemerintah daerah.
Gelombang reaksi dari berbagai kalangan kian menguat. Fakta bahwa pegawai non-ASN tersebut menerima dua gaji satu dari Panwaslih, satu dari Baitulmal telah menjadi perbincangan hangat yang mendesak transparansi dan kejelasan aturan.

Apakah Kepala Baitulmal akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi, ataukah birokrasi akan kembali membiarkan kejanggalan ini berlalu begitu saja. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka yang tercederai bukan hanya moralitas pemerintahan, tetapi juga kepercayaan publik yang selama ini dipertaruhkan.

Lainnya

Sri Radjasa Chandra MBA

Dewan Pokir Rusak Aceh

Umum
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mendengarkan keluh kesah dan aspirasi perwakilan guru, kepala sekolah hingga pengawas sekolah
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Ar-Farlaky
Warga melawan penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit di Aceh Selatan
Juru Bicara Mualem-Dek Fad, Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man
Penandatanganan MoU oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Direktur KAHP, Mr Hyun Seung Kim, di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Ahad (27/4). (Foto: For Infoaceh.net)
Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris menyerahkan bola kepada juri dalam Turnamen Bola Kaki eksekutif dalam rangka Silaturrahmi di Lapangan Sepakbola Meunasah Tuha, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Sabtu (26/4/2025)
Prodi Magister Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry meraih akreditasi Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi
Seorang pengedar narkoba diamankan polisi usai baku tembak di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada Zikir dan Tabligh Akbar di Lapangan Blang Padang, Sabtu malam (26/4/2025) dalam memperingati HUT ke-820 Kota Banda Aceh
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menjadi lahan bisnis Pokir Anggota DPRA
Tiga remaja diduga terlibat tawuran diamankan personel dari TNI dan Polri di sekitar lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad dini hari (27/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Akun Facebook palsu mencatut nama Marlina Usman, istri Gubernur Aceh
Kadis Kominsa Aceh Marwan Nusuf rapat bersama Tim Penyusun RPJM Aceh 2025-2029
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menerima audiensi para pelaksana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Balee Sanggamara Makodam Iskandar Muda, Jum'at (25/4)
Pendiri Emotional Spiritual Quotient (ESQ) Ary Ginanjar menilai kemerosotan akhlak dan moral seakan menjadi “tsunami” kedua bagi Banda Aceh
Universitas Syiah Kuala (USK) memperketat pengawasan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTB) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2025
Simulasi gempa bumi dan tsunami di SMAN 6 Banda Aceh, Sabtu, 26 April 2025
Pengprov dan KONI kabupaten/kota menyerahkan surat dukungan kepada Saiful Bahri atau Pon Yaya sebagai calon Ketua KONI Aceh, Sabtu (26/4). (Foto: For Infoaceh.net)