Penempatan Pokir Anggota DPRA dari Nasdem Dinilai Tak Sesuai Prosedur
Infoaceh.net, BANDA ACEH –Penempatan Dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Nasdem mendapat sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme.
Dimana beredar surat yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Nasdem yang mengarahkan beberapa anggotanya seperti Sutarmi, Anggota dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 4 tersebut lebih banyak diarahkan usulan Pokir-nya di wilayah Banda Aceh.
Padahal Sutarmi berada di daerah pemilihan Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Begitu juga Zamzami yang terpilih dari Dapil 9 meliputi Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam dan Aceh Singkil dari informasi yang beredar Zamzami mengusulkan 7 kegiatan tapi yang diakomodir oleh pimpinan fraksi hanya 2 kegiatan pada Daerah Pemilihan-nya, selebihnya 5 kegiatan ditempatkan di Kota Banda Aceh.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, Kamis (24/4/2025) mengatakan, jika merujuk kepada mekanisme usulan dana Pokir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat maka prosesnya dimulai dari hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dimulai secara berjenjang dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga provinsi.
Usulan kegiatan dibawa ke Musrenbang, misalnya untuk kegiatan APBA 2025 untuk paket Pokir diusulkan dari kebutuhan Daerah Pemilihan masing-masing begitu seterusnya.
“Jika melihat fenomena yang terjadi pada Pokir Anggota DPRA dari Partai Nasdem sungguh sangat bertolak belakang dari kemauan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing,” ujar Nasruddin Bahar.
Menurutnya, seharusnya Pimpinan Fraksi Nasdem tidak berhak melakukan intervensi kegiatan yang diusulkan oleh anggotanya sesuai dengan kebutuhan Daerah Pemilihan dimana Anggota Dewan tersebut terpilih.
“Bagaimana mempertanggung jawabkan jika masyarakat daerah pemilihannya mempertanyakan proyek apa saja yang diperjuangkan selama ini,” tegasnya.
Nasruddin menambahkan, dari kasus tersebut terlihat jelas usulan kegiatan dari pokok-pokok pikiran anggota dewan tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang.