Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Rusli Bintang Laporkan Anaknya Anggota DPR RI Muhammad Kadafi ke Mabes Polri dan KPK

Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025. Dia diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Rusli Bintang dan anaknya Muhammad Kadafi (Anggota DPR RI Komisi X)

Infoaceh.net, Jakarta — Anggota DPR RI Komisi X Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL).

Kadafi adalah anak kandung dari pengusaha asal Aceh Besar, Rusli Bintang yang merupakan pembina YATBL.

Kadafi dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025. Dia diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pengacara YATBL, Dendi Rukmantika, mengatakan YATBL adalah yayasan yang mengelola Universitas Malahayati berdasarkan akta notaris Nomor 17 Tahun 1992.

Namun, kata Dendi, pada 23 September terjadi pergantian pengurus namun pergantian itu disebut sebagai tindakan sepihak tanpa persetujuan pembina dan pengurus sah.

Saat itu Muhammad Kadafi diangkat sebagai Rektor Universitas Malahayati. Kadafi menggantikan Dr Achmad Farich.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan, serta dilakukan saat masa jabatan Dr Achmad Farich belum berakhir (berakhir 14 Oktober 2024),” kata Dendi dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (7/5/2025).

Dendi mengatakan YATBL sempat mengeluarkan surat keputusan pada Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Muhammad Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan kampis kepada Dr Achmad Farich. Namun, hingga saat ini tidak bisa.

“Hingga saat ini, Dr Muhammad Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal,” katanya.

Atas dasar itu YATBL melaporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri dan KPK. Kadafi atas sejumlah pelanggaran hukum yakni:

1. Pemberian Ijazah Tanpa Hak

Pada November-Desember 2024, Dr. Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter meski tidak sah lagi sebagai rektor.

2. Pelaksanaan Wisuda Ilegal

Pada 22 Februari 2025, Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal.

Lainnya

Oknum Pegawai Main Game Saat Antrean Panjang di Samsat Cikande Serang, Ini Penjelasan Bank Banten
Tersangkut Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Tidak Bisa ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Pengumuman Hasil UM-PTKIN 30 Juni, Daya Tampung Hanya 90 Ribu Mahasiswa, Padahal Peminat 120 Ribu
Link Video Syur 6 Menit 50 Detik Viral, Tampak Tato Kupu-Kupu di Dada dan Terdengar Logat Bali, Diduga Pemerannya Asal Buleleng
Singgung Nasib Baik, Pernah Kaget Kampusnya Tak Ada di Google
Sosok Abdul Kadir Karding, Viral Usai Minta Warga Cari Kerja di Luar Negeri untuk Tekan Pengangguran
Wali Kota Prancis Singkirkan Bendera Israel dari Balai Kota
Muncul Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Dian Sandi Sebut yang Percaya IQ-nya Rendah 70-79
Houthi Sambut Kemenangan Iran atas Israel dan AS
Sempat 2 Kali Mangkir, Politikus Gerindra Gus Sadad Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Iran Bantah Pernyataan Trump Soal Rencana Pertemuan Pekan Depan
Soal Tudingan Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Hensa Minta UGM Bersuara
Dihukum Guling-guling, Lalu Kena Patsus
Teheran Tutup Pintu Negosiasi Nuklir, Serangan AS Dianggap Cuma Gangguan Ringan
IPDN untuk pendaftaran sekolah kedinasan 2025 mewajibkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris sebagai syarat masuk. (Foto: Dok. IPDN)
Prof Dr Fauzi Saleh Lc MA dilantik sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh periode 2025–2028 di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman menyerahkan SK pengesahan badan hukum kepada Ketua Partai Perjuangan Aceh (PPA) Prof Adjunct Marniati, Kamis (26/6). (Foto: Ist)
taksi terbang EHang 216-s yang membawa penumpang manusia untuk pertama kalinya di langit Phantom Ground Park, PIK 2, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/6/2025).
Selat Hormuz, Iran
Enable Notifications OK No thanks