Nafkah Lahir dan Batin dalam Islam, Tanggung Jawab Utama Suami dalam Rumah Tangga
Infoaceh.net – Dalam ajaran Islam, kehidupan rumah tangga tidak hanya dibangun atas dasar cinta dan kebersamaan, tetapi juga menuntut tanggung jawab yang besar, khususnya dari pihak suami sebagai kepala keluarga. Salah satu kewajiban utama yang diatur dalam syariat Islam adalah pemberian nafkah, baik secara lahir maupun batin.
Konsep nafkah dalam Islam telah ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan penjelasan para ulama fikih. Kewajiban tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan fisik hingga emosional pasangan.
Kewajiban yang Diatur Syariat
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 233, disebutkan bahwa seorang ayah (suami) memiliki tanggung jawab untuk memberi makan dan pakaian kepada istri dan anak-anaknya secara patut, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
“Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai dengan kemampuannya.”
Ayat ini menjadi dasar hukum dalam menetapkan tanggung jawab suami untuk menafkahi keluarga. Para ulama membagi jenis nafkah menjadi dua, yaitu nafkah lahir dan nafkah batin.
Nafkah Lahir: Kebutuhan Fisik dan Materi
Nafkah lahir meliputi seluruh kebutuhan dasar keluarga, seperti:
-
Makanan dan minuman sehari-hari,
-
Pakaian yang layak (kiswah),
-
Tempat tinggal yang aman dan memadai (maskan),
-
Biaya pendidikan anak sesuai kemampuan ekonomi suami.
Besaran nafkah tidak ditentukan secara pasti dalam Islam, melainkan disesuaikan dengan kondisi keuangan suami. Hal ini ditegaskan dalam QS. At-Talaq ayat 7:
“Orang yang memiliki kelapangan rezeki hendaknya memberi nafkah sesuai kemampuannya, dan bagi yang terbatas rezekinya, maka hendaklah ia memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya.”
Jika suami tidak menunaikan kewajiban nafkah lahir tanpa alasan syar’i, maka kewajiban tersebut tetap dianggap sebagai utang yang harus dibayarkan kepada istri.
Nafkah Batin: Kebutuhan Emosional dan Psikis
Selain kebutuhan materi, Islam juga mewajibkan suami memberikan nafkah batin, yang mencakup: