Keinginan Illiza Terapkan Tapping Box di Banda Aceh, Ambisi Mengejar PAD yang Jadi Beban Pengusaha Kecil
Oleh: Samsuwar*
Pemerintah daerah memiliki kewajiban mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks ini, wacana yang dikemukakan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, untuk menerapkan sistem tapping box guna memungut pajak 10% dari setiap transaksi di seluruh rumah makan dan kafe di Banda Aceh tentu saja merupakan sebuah ide yang patut dikaji secara mendalam.
Namun, apabila kebijakan ini dilihat lebih jauh, tampak ada beberapa aspek penting yang perlu dikritisi secara tajam, baik dari sisi implementasi, dampak terhadap pelaku usaha, efektivitas kebijakan, hingga sensitivitas sosial di tengah masyarakat Kota Banda Aceh.
1. Tapping Box: Solusi atau Beban Tambahan?
Tapping box secara umum adalah alat perekam transaksi elektronik yang dipasang di mesin kasir wajib pajak. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan pajak, terutama pajak restoran dan hiburan. Dengan adanya alat ini, pemerintah kota bisa memantau secara langsung omzet yang diperoleh wajib pajak dan memastikan bahwa pungutan pajak 10% dari konsumen benar-benar disetorkan ke kas daerah.
Secara prinsip, penggunaan tapping box adalah langkah modern yang sudah diterapkan di berbagai daerah lain seperti Jakarta, Bandung, dan Medan, yang terbukti efektif meningkatkan PAD.
Namun, ketika wacana ini diangkat oleh Illiza Sa’aduddin Djamal dalam konteks Kota Banda Aceh, ada sejumlah pertanyaan kritis yang perlu diajukan dan harus dijawab.
Apakah seluruh pelaku usaha kuliner di Banda Aceh siap dengan sistem ini? Apakah mereka telah diberikan literasi fiskal yang memadai? Apakah kebijakan ini akan memperhitungkan skala usaha, mengingat banyak rumah makan dan kafe serta warung kopi di Banda Aceh masih dalam kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)?
Jika semua rumah makan atau warung kopi, tanpa kecuali, dipaksa untuk menerapkan sistem ini tanpa diferensiasi dan pendampingan, maka kebijakan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan ketidakadilan fiskal, tapi juga bisa menjadi beban tambahan yang justru mematikan usaha kecil.