Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Keinginan Illiza Terapkan Tapping Box di Banda Aceh, Ambisi Mengejar PAD yang Jadi Beban Pengusaha Kecil

Dalam konteks ini, wacana yang dikemukakan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, untuk menerapkan sistem tapping box guna memungut pajak 10% dari setiap transaksi di seluruh rumah makan dan kafe di Banda Aceh tentu saja merupakan sebuah ide yang patut dikaji secara mendalam.
Ilustrasi

Oleh: Samsuwar*

Pemerintah daerah memiliki kewajiban mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ini, wacana yang dikemukakan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, untuk menerapkan sistem tapping box guna memungut pajak 10% dari setiap transaksi di seluruh rumah makan dan kafe di Banda Aceh tentu saja merupakan sebuah ide yang patut dikaji secara mendalam.

Namun, apabila kebijakan ini dilihat lebih jauh, tampak ada beberapa aspek penting yang perlu dikritisi secara tajam, baik dari sisi implementasi, dampak terhadap pelaku usaha, efektivitas kebijakan, hingga sensitivitas sosial di tengah masyarakat Kota Banda Aceh.

1. Tapping Box: Solusi atau Beban Tambahan?

Tapping box secara umum adalah alat perekam transaksi elektronik yang dipasang di mesin kasir wajib pajak. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan pajak, terutama pajak restoran dan hiburan. Dengan adanya alat ini, pemerintah kota bisa memantau secara langsung omzet yang diperoleh wajib pajak dan memastikan bahwa pungutan pajak 10% dari konsumen benar-benar disetorkan ke kas daerah.

Secara prinsip, penggunaan tapping box adalah langkah modern yang sudah diterapkan di berbagai daerah lain seperti Jakarta, Bandung, dan Medan, yang terbukti efektif meningkatkan PAD.

Namun, ketika wacana ini diangkat oleh Illiza Sa’aduddin Djamal dalam konteks Kota Banda Aceh, ada sejumlah pertanyaan kritis yang perlu diajukan dan harus dijawab.

Apakah seluruh pelaku usaha kuliner di Banda Aceh siap dengan sistem ini? Apakah mereka telah diberikan literasi fiskal yang memadai? Apakah kebijakan ini akan memperhitungkan skala usaha, mengingat banyak rumah makan dan kafe serta warung kopi di Banda Aceh masih dalam kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)?

Jika semua rumah makan atau warung kopi, tanpa kecuali, dipaksa untuk menerapkan sistem ini tanpa diferensiasi dan pendampingan, maka kebijakan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan ketidakadilan fiskal, tapi juga bisa menjadi beban tambahan yang justru mematikan usaha kecil.

Lainnya

Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)
Cuaca buruk tunda pertandingan Piala Dunia Antarklub 2025
Pemain Timnas Guatemala