Banda Aceh — Sebanyak 31 anak Aceh korban Gagal Ginjal Akut Progresif Aktikal (GGAPA) menerima santunan dari Pemerintah yang diserahkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Rabu, 10 Januari 2024.
Kepala Dinas Sosial Aceh Dr Muslem Yacob SAg MPd mengikuti via daring meeting kegiatan penyerahan bantuan sosial bagi anak korban Gagal Ginjal Akut Progresif Aktikal.
Dalam seremonial yang berlangsung di kantor Kemenko PMK itu, sebanyak 31 orang anak Aceh ikut menerima santunan di antaranya kepada 25 orang yang meninggal dunia dan 6 yang telah sembuh.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan secara simbolis bantuan bagi 326 anak di berbagai provinsi di Indonesia yang menjadi korban gagal ginjal akut.
Bantuan itu diberikan baik yang dilaporkan meninggal, sembuh, atau masih dalam perawatan.
Disebutkan, rincian penerima santunan yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Aceh antara lain di wilayah Banda Aceh berjumlah 12 orang, Aceh Besar 2 orang, Pidie 1 orang, Bireuen 1 orang, Aceh Utara 4 orang, Lhokseumawe 1 orang, Langsa 1 orang, Bener Meriah 1 orang, Aceh Tengah 4 orang, Aceh Barat 1 orang, Nagan Raya 1 orang, Abdya 1 orang dan Aceh Selatan 2 orang.
Sehingga total bantuan yang telah diberikan Pemerintah Pusat kepada warga Aceh bagi korban GGAPA sebesar Rp 1.620.000.000 dengan detail bantuan sosial diberikan untuk korban GGAPA yang masih hidup sebesar Rp 60 juta, sedangkan korban yang sudah meninggal dunia Rp 50 juta.
Dalam sambutannya, Kemenko PMK Muhadjir Efendy menyebutkan Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini, karena itu langkah yang diambil pemerintah merupakan bentuk empati, kepedulian dan kesungguhan dalam penanganan kasus ini.
Muhajir juga menerangka, dalam proses ini telah melakukan verifikasi dan validasi data penerima, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat.
“Perlu saya tegaskan, pemberian santuan ini, murni bentuk empati dan perhatian dari Pemerintah, tidak ada sangkut pautnya dengan masalah yang lain,” tegasnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, ada tiga hal yang diberikan Pemerintah kepada penderita GGAPA.
Pertama, Pemerintah menjamin bantuan kesehatan bagi warga yang menjadi korban. Kedua, mereka difasilitasi bantuan transportasi untuk berobat.
Ketiga, bantuan atau santunan sosial yang diberikan Kemenko PMK serta pemerintah daerah. (IA)