Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

5 Juni, Angkutan Umum Boleh Masuk Aceh Lagi, Ini Syaratnya

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani

Banda Aceh — Setelah ditutup dan dilarang masuk Provinsi Aceh sejak 21 Mei lalu, perbatasan Aceh – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan kembali dibuka lagi untuk angkutan umum pada Jum’at, 5 Juni 2020 pukul 00.00 WIB.

Jalur perbatasan tersebut akan kembali bisa dilalui oleh para penumpang dari wilayah Sumut ke Aceh. Namun, pemeriksaan di perbatasan tetap akan dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease (Civid-19).

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Menurutnya, meski sudah dibuka kembali, namun angkutan umum yang akan masuk ke wilayah Aceh tetap harus memenuhi beberapa syarat.

Diantaranya semua supir dan penumpang wajib memakai masker dan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dan tetap menjaga jarak fisik (physical distancing) di dalam kendaraan.

Selain itu, kendaraan umum sebelum masuk wilayah Aceh juga akan disemprot cairan desinfektan. Apabila aturan ini tidak diindahkan, maka akan dipaksa putar balik ke wilayah Sumut.

“Apabila kendaraan angkutan umum tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dipaksa putar balik kembali ke Sumut,” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Disebutkannya, langkah ini merupakan dalam upaya menjadikan Aceh tetap menjadi daerah zona hijau penularan Covid-19, supaya masyarakat yang tinggal di provinsi paling ujung barat Indonesia itu, tetap sehat dalam menjalankan aktifitas sehari hari.

Kombes Dicky Sondani menjelaskan, penyebaran Covid – 19 di Aceh bisa dikendalikan berkat kerja sama semua pihak baik dari Pemerintah Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda dan parisipasi dari seluruh masyarakat.

Salah satu upaya untuk mencegah Covid – 19 berkembang di Aceh, adalah pemeriksaan secara ketat masyarakat yang akan masuk ke Aceh. Mereka wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid 19 setelah dilakukan pemeriksaan rapid test. Termasuk larangan kendaraan umum masuk ke Aceh.

Bagi masyarakat Aceh pada saat puasa kemarin sudah keluar dari Aceh, apabila akan kembali masuk Aceh, wajib menunjukkan surat keterangan bebas covid. Semua ini dilakukan demi keselamatan masyarakat Aceh agar terhindar dari penyebaran Covid – 19.

Sebelumnya, kebijakan larangan angkutan umu. masuk ke Aceh sudah dimulai sejak Kamis 21 Mei 2020. Hal itu
sesuai hasil rapat stakholder Aceh dengan Menkumham dan Gugus Tugas Nasional, untuk mengantisipasi penularan penyebaran Covid-19 warga dari luar daerah dilarang melakukan mudik.

“Mulai 21 Mei 2020, semua angkutan umum jenis apapun yang memasuki Aceh akan diputar balik kembali ke wilayah Sumut,” kata Kombes Dicky Sondani.

Sementara untuk penumpang kendaraan pribadi yang masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Dicky bilang apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan itu juga akan diputar balik ke wilayah Sumut.

Ia menilai, kebijakan ini diambil mengingat penerapan Protokol Kesehatan di Aceh masih belum maksimal. Masyarakat masih banyak tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak menerapkan physical distancing.

“Ini sangat berbahaya dalam penyebaran Covid-19 di Aceh. Dengan demikian kami perintahkan kepada pemilik angkutan umum tidak mengoperasionalkan lagi kendaraannya menuju ke Medan,” pungkasnya.

Penyekatan kendaraan masuk Aceh mulai diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB. Empat daerah perbatasan yang menjadi forkus Polda Aceh adalah Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Kota Subulussalam dan Aceh Tamiang.

Di sana tim gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di masing-masing pos check point di perbatasan

Dalam pemeriksaan itu, tim gabungan memeriksa kendaraan roda dua dan roda empat. Setiap penumpang diminta untuk turun lalu disemprot disinfektan serta ditanya riwayat perjalanan seminggu terakhir. (IA)

Lainnya

Ilustrasi. Nigeria tangkap jaringan pengedar narkoba manfaatkan perjalanan haji ke Saudi.
Aman Dikhianati Ayah Sendiri, Ayesha Kini Jadi Ibu Tiri
Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
Garuda Indonesia menetapkan jamaah haji kloter 09 sebagai kloter terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji Aceh 2025. (Foto: Ist)
Dalam upaya merancang arah pendidikan lebih adaptif dan bernilai spiritual, SMAN 9 Banda Aceh menggelar Rapat Kerja tahunan selama tiga hari, 7–9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Sebut Fatwa Haram oleh MUI Hambat Indonesia Jadi Negara Maju, Pengusaha Sound Horeg Dirujak Warganet
Wisata Gratis Jelajahi IKN Sampai 28 Juli, Apa Saja yang Bisa Dilihat?
semangka

Semangka: Si Buah Manis Penyegar Jantung, Ini Sederet Manfaatnya!

Kesehatan & Gaya Hidup
Nikah Massal 100 Pasangan di Masjid Istiqlal

Bukan Zodiak, Ini Sifat Asli Pasangan Dilihat dari Golongan Darah

Kesehatan & Gaya Hidup
Indonesia Kembali Tambah Bebas Visa Jadi 15 Negara, Turki dan Brasil Resmi Masuk
Banyak PSK Berkeliaran di Ibu Kota, Pemerintah Akhirnya Buka Lokalisasi Resmi
Enable Notifications OK No thanks