5 Juni, Angkutan Umum Boleh Masuk Aceh Lagi, Ini Syaratnya
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani
Banda Aceh — Setelah ditutup dan dilarang masuk Provinsi Aceh sejak 21 Mei lalu, perbatasan Aceh – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan kembali dibuka lagi untuk angkutan umum pada Jum’at, 5 Juni 2020 pukul 00.00 WIB.
Jalur perbatasan tersebut akan kembali bisa dilalui oleh para penumpang dari wilayah Sumut ke Aceh. Namun, pemeriksaan di perbatasan tetap akan dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease (Civid-19).
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani dalam keterangannya, Minggu (31/5).
Menurutnya, meski sudah dibuka kembali, namun angkutan umum yang akan masuk ke wilayah Aceh tetap harus memenuhi beberapa syarat.
Diantaranya semua supir dan penumpang wajib memakai masker dan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dan tetap menjaga jarak fisik (physical distancing) di dalam kendaraan.
Selain itu, kendaraan umum sebelum masuk wilayah Aceh juga akan disemprot cairan desinfektan. Apabila aturan ini tidak diindahkan, maka akan dipaksa putar balik ke wilayah Sumut.
“Apabila kendaraan angkutan umum tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dipaksa putar balik kembali ke Sumut,” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani dalam keterangannya, Minggu (31/5).
Disebutkannya, langkah ini merupakan dalam upaya menjadikan Aceh tetap menjadi daerah zona hijau penularan Covid-19, supaya masyarakat yang tinggal di provinsi paling ujung barat Indonesia itu, tetap sehat dalam menjalankan aktifitas sehari hari.
Kombes Dicky Sondani menjelaskan, penyebaran Covid – 19 di Aceh bisa dikendalikan berkat kerja sama semua pihak baik dari Pemerintah Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda dan parisipasi dari seluruh masyarakat.
Salah satu upaya untuk mencegah Covid – 19 berkembang di Aceh, adalah pemeriksaan secara ketat masyarakat yang akan masuk ke Aceh. Mereka wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid 19 setelah dilakukan pemeriksaan rapid test. Termasuk larangan kendaraan umum masuk ke Aceh.