Banda Aceh — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dijadwalkan akan melantik dan mengambil sumpah jabatan Ir. Nova Iriansyah, MT sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017 – 2022 pada Kamis lusa, 5 November 2020.
Pelantikan Nova Iriansyah akan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Sejak 5 November, Nova akan resmi menjadi Gubernur Aceh definitif menggantikan Irwandi Yusuf yang telah diberhentikan oleh Presiden karena tersangkut korupsi di KPK terkait kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA).
Kepastian jadwal pelantikan Gubernur Aceh definitif tersebut disampaikan Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin, Senin (2/11) malam.
Menurutnya, Mendagri Tito Karnavian juga telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Jokowi untuk pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif.
“Pak Tito Karnavian telah mendapat persetujuan dari Presiden untuk melantik Gubernur Aceh pada 5 November lusa. Jadi, Mendagri akan hadir ke Aceh pada tanggal tersebut untuk melantik,” jelas Safaruddin.
Dijelaskannya, informasi jadwal pelantikan disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Andi Batara Lifu kepada DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) Setda Aceh, seusai melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian N.
Pertemuan tersebut untuk disampaikan persiapan pelantikan Gubernur Aceh, dan dipanggil dari Pemerintah Aceh dan DPRA.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua III DPRA Safaruddin, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA Ali Basrah, Sekwan Suhaimi dan dari Pemerintah Aceh diwakili Sekda Aceh, Taqwallah, Asisten I Setda Aceh, M. Jafar dan Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli.
Adapun surat pemberitahuan pelantikan secara resmi, akan dikirimkan kepada Gubernur dan DPRA, Selasa pagi (3/11).
Mendagri bersama Dirjen Otonomi Daerah dijadwalkan datang lebih cepat satu hari ke Banda Aceh, Rabu (4/11). Lalu setelah pelantikan, Kamis (5/11) sore langsung kembali ke Jakarta.
Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini menyampaikan, pihak DPRA siap menggelar dan menyiapkan pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh.
Pelantikan ini akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Meskipun waktu persiapan pelantikan hanya tinggal dua hari, DPRA akan melakukan persiapan pelantikan semaksimal mungkin. Tentu karena waktunya agak terbatas, persiapan yang pasti kita maksimalkan, baik persiapan tempat dan juga sudah pasti pelantikan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif untuk sisa masa jabatan 2017 – 2022. Dalam Keppres Nomor 95/P tahun 2020 berisi tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat Nova dari posisi wakil gubernur Aceh dan pengesahan pengangkatannya untuk mengemban amanah sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan tahun 2017 2022.
Keppres tersebut sudah lama dikirim kepada sejumlah pejabat terkait termasuk Nova Iriansyah oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam surat bernomor B-229/Kemensetneg/D-3/AN.00.00/00/2020 pada tanggal 16 September 2020. Surat itu sendiri diteken oleh Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Setya Utama.
Sejumlah pertimbangan menjadi latar belakang keluarnya Keppres Nomor 73/P tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tersebut, pertimbangan itu adalah telah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 444 k/Pid.sus/2020 tanggal 13 Februari 2020 yang menyatakan Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selama ini Nova sebagai Wakil Gubernur Aceh juga telah menjadi Pelaksana Tugas wewenang dan kewajiban sehari-hari Gubernur Aceh sisa masa jabatan tahun 2017-2022 sampai dengan dilantiknya gubernur sisa masa jabatan tahun 2017 2022.
Dengan disahkannya Nova sebagai Gubernur Aceh definitif, maka pria yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Aceh ini akan menerima gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah (Gubernur) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Keppres itu disebut Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada saat Nova dilantik nantinya. (IA)