Banda Aceh — Setelah sebelumnya ada 14 kabupaten/kota di Aceh yang dinyatakan masuk kriteria zona hijau untuk penerapan masyarakat produktif dan aman Coronavirus Disease (Covid-19), kini giliran 9 kabupaten/kota di provinsi itu yang dinyatakan berstatus zona merah.
Penetapan zona merah dan zona hijau itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020, yang disampaikan kepada bupati/wali kota se-Aceh.
SE yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu juga ditembuskan ke Ketua Gugus Tugas Covid-19 Indonesia dan Forkopimda Aceh.
Dari Surat Edaran Plt Gubernur Aceh disebutkan, sembilan daerah yang bertatus zona merah tersebut yaitu Kota Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Utara.
Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona hijau terdiri atas Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar.
Dalam SE tersebut, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menjelaskan, dalam upaya mencegah dan penanggulangan serta penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 serta memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Sesuai arahan Presiden kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional, 30 Mei 2020 lalu dinyatakan bahwa di Aceh terdapat 14 kabupaten/kota dengan zona hijau dan 9 kabupaten/kota dengan kriteria zona merah.
Berkaitan dengan penetapan zona merah itu, Plt. Gubernur Aceh meminta kepada Pemerintah kabupaten/kota dengan kriteria tersebut agar melaksanakan penerapan pencegahan penyebaran Covid-19.
Pertama, penerapan tetap di rumah kecuali untuk kebutuhan pokok dan obat-obatan, mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP/WH kabupaten/kota serta TNI/Polri.
Kedua, penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul (social distancing), menjaga jarak fisik (physical distancing), pakai masker, cuci tangan dengan sabun.
Ketiga, meningkatkan sistem pengawasan di perbatasan baik antar provinsi maupun kabupaten/kota terhadap arus barang dan orang.
Keempat, ketentuan tentang testing yang masif bagi masyarakat, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
Kelima, peningkatan kapasitas layanan kesehatan seperti kecukupan logistik yang memadai (APD, PCR, Rapid Test dan lain-lain), kecukupan tempat tidur dan sarana kesehatan lainnya.
Keenan, kesiapan pemerintah Gampong dalam menghadapi pandemi Covid-19 agar memantau setiap orang yang berpotensi untuk menyebarkan Covid-19.
Ketujuh, menegakkan protokol kesehatan di tempat umum, mengatur jam dan tempat kerja.
Delapan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan Covid-19 bersama dengan Forkopimda kabupaten/kota.
Apabila dalam waktu 14 hari jumlah penderita positif Covid-19, ODP/PDP, dan jumlah kematian akibat Covid-19 meningkat atau menurun, maka kriteria zona dapat berubah lagi. (IA)