9 Kabupaten/Kota di Aceh Berstatus Zona Merah Covid-19
Ketiga, meningkatkan sistem pengawasan di perbatasan baik antar provinsi maupun kabupaten/kota terhadap arus barang dan orang.
Keempat, ketentuan tentang testing yang masif bagi masyarakat, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
Kelima, peningkatan kapasitas layanan kesehatan seperti kecukupan logistik yang memadai (APD, PCR, Rapid Test dan lain-lain), kecukupan tempat tidur dan sarana kesehatan lainnya.
Keenan, kesiapan pemerintah Gampong dalam menghadapi pandemi Covid-19 agar memantau setiap orang yang berpotensi untuk menyebarkan Covid-19.
Ketujuh, menegakkan protokol kesehatan di tempat umum, mengatur jam dan tempat kerja.
Delapan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan Covid-19 bersama dengan Forkopimda kabupaten/kota.
Apabila dalam waktu 14 hari jumlah penderita positif Covid-19, ODP/PDP, dan jumlah kematian akibat Covid-19 meningkat atau menurun, maka kriteria zona dapat berubah lagi. (IA)