Banda Aceh — Senator DPD RI asal Aceh yang juga Wakil Ketua Komite III, HM Fadhil Rahmi Lc, meminta Pemerintah Aceh untuk segera menggodok Qanun Penyandang Disabilitas yang merupakan amanah dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan juga amanah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hal ini disampaikan Syekh Fadhil dalam talkshow memperingati Hari Disabilitas Internasional yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Jum’at, 27 November 2020.
“Jadi ini bukan hanya amanah UU Nomor 8 tahun 2016 tapi juga UUPA,” kata Syekh Fadhil.
Selama ini, kata Syekh Fadhil, Aceh hanya memiliki Qanun Nomor 11 tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial. Namun aturan yang mengkhususkan pada pembinaan penyandang disabilitas belum ada.
Hal ini, kata mantan Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh ini, sebenarnya bukanlah persoalan yang hanya dialami oleh Aceh semata tapi juga persoalan nasional.
Di tingkat nasional sendiri, Kementerian Sosial juga mulai mengondok aturan turunan dari UU Nomor 8 tahun 2016. Ada beberapa PP dan juga Perpres. Salah satunya tentang pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
“Kita berharap KND segera lahir. Ini penting untuk menjamin peningkatan kualitas pelayanan di segala bidang kepada para saudara kita yg istimewa tersebut,” kata sahabat Ustadz Abdul Somad ini.
“Sekali lagi, saya berharap ke depan semoga di Aceh lahir segera lahir Qanun Penyandang Disabilitas Aceh,” pungkas Syekh Fadhil. (IA)