Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aceh Harus Miliki Qanun Penyandang Disabilitas

Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi didampingi Ketua TP PKK Aceh, Dyah Erti Idawati pada acara talkshow memperingati Hari Disabilitas Internasional di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Jum'at (27/11)

Banda Aceh — Senator DPD RI asal Aceh yang juga Wakil Ketua Komite III, HM Fadhil Rahmi Lc, meminta Pemerintah Aceh untuk segera menggodok Qanun Penyandang Disabilitas yang merupakan amanah dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan juga amanah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal ini disampaikan Syekh Fadhil dalam talkshow memperingati Hari Disabilitas Internasional yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Jum’at, 27 November 2020.

“Jadi ini bukan hanya amanah UU Nomor 8 tahun 2016 tapi juga UUPA,” kata Syekh Fadhil.

Selama ini, kata Syekh Fadhil, Aceh hanya memiliki Qanun Nomor 11 tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial. Namun aturan yang mengkhususkan pada pembinaan penyandang disabilitas belum ada.

Hal ini, kata mantan Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh ini, sebenarnya bukanlah persoalan yang hanya dialami oleh Aceh semata tapi juga persoalan nasional.

Di tingkat nasional sendiri, Kementerian Sosial juga mulai mengondok aturan turunan dari UU Nomor 8 tahun 2016. Ada beberapa PP dan juga Perpres. Salah satunya tentang pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

“Kita berharap KND segera lahir. Ini penting untuk menjamin peningkatan kualitas pelayanan di segala bidang kepada para saudara kita yg istimewa tersebut,” kata sahabat Ustadz Abdul Somad ini.

“Sekali lagi, saya berharap ke depan semoga di Aceh lahir segera lahir Qanun Penyandang Disabilitas Aceh,” pungkas Syekh Fadhil. (IA)

Lainnya

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo memimpin sidang terbuka kelulusan 169 calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara dan Tamtama tahun 2025, di aula Presisi Polda Aceh, Rabu, 2 Juli 2025. (Foto: Ist)
BNN Tegaskan Tak Lagi Tangkap Artis Pakai Narkoba, Fokus Rehabilitasi Bukan Penjara
Bisa Disasar ke Pasal 2-20 UU Tipikor
Geekvape dan Geek Bar Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Vapouround Awards 2025
Vonis Penjara Disunat MA 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Seharusnya Setnov Bebas
KPK Dalami Rapat PSBI, Periksa Pejabat BI dan Anggota DPR
Jejak Digital Bobby Nasution Diendus KPK, Ada Komunikasi Mencurigakan di Kasus Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar?
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
antan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan penertiban PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda hingga kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Mahasiswa USK berhasil membawa pulang 3 medali emas dan 2 medali perak dari International Product Innovation Competition 2025. (Foto: Ist)
Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo Akui Pernah Punya Kios di Pasar Pramuka
Kadis Pendidikan Aceh Marthunis
Apesnya Kurir di Madura, Kirim Barang COD Tak Sesuai Pesanan Malah Dicekik Pelanggan
Kemampuan Rudal Kami dalam Kondisi Terbaik
Siapa Pemilik Pistol Jenis Beretta Lengkap dengan 7 Peluru di Rumah Topan Ginting?
Saya Coba Tenang, tapi Tetap Lari
Wapres Gibran Dicap Buat Noda Hitam Sejarah Demokrasi, Kini Disomasi para Advokat
Inalillahi, Direktur RS Indonesia di Gaza Syahid Dibom Israel
Enable Notifications OK No thanks