Banda Aceh — Maraknya kasus-kasus kekerasan dan pemerkosaan yang terjadi terhadap perempuan dan anak-anak di Provinsi Aceh akhir-akhir ini mengundang kesedihan dan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dalam provinsi itu.
Salah satu keprihatinan, disuarakan oleh Aktivis Perempuan Aceh, Cut Asmaul Husna, Ahad (11/10).
Menurutnya, Aceh sebagai provinsi yang menerapkan hukum syariat Islam saat dalam kondisi siaga kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Siaga…! perempuan dan anak Aceh di bawah ancaman kekerasan seksual, miris dan sedih. Kita perempuan dan aktivis para peduli sosial bisa apa?,” tulis Cut Asmaul Husna di laman Facebook miliknya.
Disebutkannya, kejadian pemerkosaan perempuan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umut yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur hanya satu kasus diantara banyak kasus lainnya.
“Kejadian ini bikin jantung copot, dunia terasa kelam, hanya satu kasus diantara banyak kasus lainnya.
Kita mengutuk pelaku lewat media sosial, tapi pelaku mungkin tak pernah baca tulisan kita, kita berdoa kepada Allah dan berharap negara akan memberikan hukuman dan berlaku adil terhadap korban, tapi itu juga tidak cukup membuat pelaku lainnya jera,” sebutnya.
Cut Asmaul Husna menambahkan, masyarakat Aceh selama ini sudah berusaha untuk menjaga keluarganya, tapi semuanya tidak pernah tahu kapan ancaman itu datang.
Hanya doa kepada Allah untuk terus mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan-Nya, namun apakah ini cukup?
“Tentu tidak, kekerasan terhadap anak dan perempuan anak Aceh memang terus meningkat,” sebutnya.
Disebutkannya, masyarakat sampai kebingungan, apa yang terjadi di Aceh saat ini seperti gelombang tsunami kekerasan seksual yang dahsyat dan berharap ada yang harus dilakukan untuk Aceh ini dalam rangka memberikan konstribusi guna meminimalisir angka kekerasan seksual ini terhadap perempuan dan anak-anak dengan adanya dukungan dan bekerja sama dengan para pihak.
“Ketika hukum cambuk juga belum menjadi efek jera, ketika Aceh sudah melakukan pemberlakuan hukum syariat Islam.
Apalagi jalan harus dilakukan jika pelaku masih banyak berkeliaran dan bahkan siap mencari mangsa setiap saat, mari kita pikirkan dan ambil tindakan,” terangnya.
Ia sangar berharap kepada pihak penguasa, dalam hal ini Pemerintah harus ada langkah-langkah strategis untuk menangani persoalan ini, tidak hanya berupa pernyataan lisan dan tulisan, tapi tindakan nyatam
Kiranya Pageu Gampong harus dilakukan sebagai salah satu solusi, memperkuat hukum adat dan sosial selain hukum sesuai syariat Islam dan KUHP yang berlaku di Aceh untuk mengatasi persoalan kriminalitas di gampong.
Terhadap kasus kekerasan seksual dan perkosaan perempuan dan pembunuhan anak yang terjadi di Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, menurut Cut Asmaul Husna, tidak ada hukuman yang layak selain hukuman mati bagi pelaku karena pelaku merupakan mantan residivis yang telah berulangkali melakukan kejahatan dan pembunuhan serupa selama ini. (IA)