Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aceh Tanpa Wagub, Nova Disebut Ingin Berkuasa Sendirian Hingga Akhir Jabatan

Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang hingga kini belum memiliki wakil

Jakarta — Forum Jurnalis Aceh-Jakarta (For-JAK) prihatin dengan kondisi Aceh yang masih tidak memiliki wakil gubernur (Wagub), setelah Nova Iriansyah ditetapkan sebagai Gubernur definitif.

Padahal tenggat waktu untuk mengusulkan nama wakil gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tinggal menghitung hari lagi.

“Nova Iriansyah tampak seperti memanfaatkan momentum perdebatan antara partai pengusungnya dalam menentukan nama calon wakil gubernur, untuk berkuasa sendirian hingga akhir periode jabatannya yang tersisa 19 bulan ke depan,” kata Ketua For-JAK Salman Mardira, dalam keterangannya, Selasa, 5 Januari 2021.

Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur Aceh definitif pada 5 November 2020, setelah Irwandi Yusuf diberhentikan sebagai gubernur karena korupsi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014, Gubernur harus mengusulkan calon wakilnya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama 15 hari kerja setelah dilantik. Namun, hampir dua bulan berlalu, Nova belum mengusulkan kandidat wakilnya.

For-JAK menilai Nova Iriansyah telah mengangkangi PP Nomor 102 Tahun 2014, karena belum mengusulkan calon wakilnya hingga limit waktu yang ditentukan dan ia harus disanksi.

“Mendagri harus segera memberi sanksi administratif kepada Gubernur Aceh berupa teguran tertulis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (4) PP tersebut, karena dampak dari ketidakpatuhan Nova pada aturan itu sangat merugikan Aceh,” kata Salman.

Partai pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah yakni Demokrat, PNA, PDA, PKB dan PDIP, lanjut Salman, juga harus menurunkan egonya untuk segera memfinalkan dua nama kandidat wagub, lalu secepatnya diusulkan ke gubernur agar dipilih satu nama oleh paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Ini demi kepentingan Aceh. Sebab Pak Nova tidak bisa bekerja sendirian. Begitu banyak persoalan Aceh yang tak mampu ditangani dengan baik olehnya sendirian,” ujar Salman.

Salah satunya penanganan Covid-19 yang amburadul. Hingga kini, Aceh masih belum menjadi zona hijau Covid-19. Jumlah masyarakat yang menjalani tes Covid-19 paling sedikit dibanding daerah lain. Banyak masyarakat abai terhadap protokol kesehatan, bukti lemahnya pemerintahan dalam menyadarkan masyarakat.

“Publik sangat khawatir munculnya pihak yang bermanuver mengagalkan proses finalisasi Wagub. Kemudian adanya oknum-oknum dalam ketiak kekuasaan yang menurut informasi sedang berupaya agar Nova Iriansyah tetap tanpa wakil hingga akhir masa jabatan demi kepentingan politik 2022,” ungkapnya.

“Kalau ini terjadi, maka yang dirugikan tentu saja rakyat Aceh yang saat ini sangat membutuhkan pemimpin yang bisa bekerja mempercepat pembangunan di segala lini, mengejar keterlinggalan di berbagai bidang, mengentas kemiskinan, dan ini sulit sekali dilakukan jika Nova Iriansyah hanya bekerja sendiri.”

Gubernur Nova juga dinilai tidak bisa maksimal bekerja sendiri. Sebab bagaimana pun, seorang gubernur sangat sulit mengontrol sendiri satuan kerja di jajarannya. Apalagi Aceh sangat luas, dan APBA 2021 yang harus dijalankan pemerintah mencapai Rp 16,9 triliun. Dengan tugas maha berat ini, tentu saja Nova butuh wakil.

“Jangan sampai juga Pak Nova mempraktikkan gaya kepemimpinan one man show yang sangat tidak cocok di era demokrasi,” sebut Salman yang didampingi Sekjen For-JAK Ferdian Ananda Majni.

Pembangunan Aceh saat ini harus diakui jalan di tempat. Pertumbuhan ekonominya stagnan, kemiskinan nomor dua tertinggi di Sumatera. Angka pengangguran bertambah 19 ribu orang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) November 2020, bencana terjadi di berbagai daerah.

“Celakanya lagi banyak anggaran tidak terserap untuk pembangunan hingga ada Silpa 2020 yang mencapai Rp 2,8 triliun, ini angka sangat besar, dan ini bukti pemerintah Aceh minim ide dan program untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

“Nova bukan dewa, dia butuh wakil untuk berbagi tugas, menyelesaikan persoalan yang begitu besar dan rumit di Aceh saat ini,” tambahnya.

Jika kekosongan posisi Wagub Aceh terus dibiarkan, For-JAK khawatir akan muncul “wagub-wagub siluman” di sekitar kekuasaan yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Karena itu, For-JAK juga mendesak Nova Iriansyah segera mengusulkan nama wakilnya. “Jangan takut adanya wagub, karena tugas serta wewenang gubernur dan wakil gubernur sudah jelas diatur di Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.”

Sebagai gubernur, Nova Iriansyah tetap punya peranan dan kekuasaan lebih dari wakilnya. Nova tak perlu khawatir kalah pamor politik dari wakilnya, meski dia telah mendeklarasikan diri untuk maju kembali sebagai calon gubernur di periode selanjutnya.

“Publik Aceh saat ini sangat ingin melihat kehadiran duet pemimpin yang solid dalam menjalankan pemerintah dan meningkatkan pembangunan. Jangan sampai gara-gara syahwat politik kekuasaan, menggadaikan kepentingan Aceh yang lebih besar,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Karyawan mengambil gambar layar pergerakan harga saham (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto ilustrasi)
Amien Rais Sebut Jokowi Sedang Dihukum Tuhan, Buah dari Kezaliman di Masa Lalu
Rupiah melemah terhadap dolar AS (foto ilustrasi)
Diduga Hasil Korupsi, KPK Sebut Uang Rp2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting Penyebab Jalan Rusak di Sumut
Konsulat Jenderal Singapura di Medan bersama delegasi mahasiswa dari Ngee Ann Polytechnic, mengunjungi Aceh, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Abdullah ditunjuk jadi Plh Kepala Inspektorat Aceh. (Foto: Ist)
Pelayanan Bea Cukai Aceh mendapat pengakuan publik hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Triwulan II Tahun 2025. (Foto: Ist)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zikri SPd
OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Ribuan masyarakat memadati area Shelter Galaxy Lanud SIM dalam acara Open Base yang digelar TNI AU untuk melihat Pesawat Tempur F-16 dari dekat, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Lanud SIM)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menerima kunjungan Dr Zulkifli Yus MH, Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru, bersama tiga hakim tinggi di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
17 Platform Kripto Resmi Bappebti 2025: Indodax hingga Vonix Masuk Daftar
Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Unduh TikTok Tanpa Watermark dan Video FB Secara Gratis
Ini Kekuatan Iran yang Diyakini Buat AS Khawatir dan Akhirnya Pilih Gencatan Senjata
Dirilis PBB, Ini Daftar Hitam Perusahaan-Perusahaan yang Bantu Operasi Militer Israel di Gaza
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Majid bin Abdullah al Qasabi tampak terus mendampingi sebagai perwakilan negara.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran memimpin sertijab Dandim 0103/Aceh Utara dan Dandim 0111/Bireuen di Gedung KNPI Korem 011/Lilawangsa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Penrem 011/Lilawangsa)
Gibran Didesak Mengundurkan Diri dari Kursi Wapres dalam Jangka 7 Hari oleh Para Advokat
Enable Notifications OK No thanks