Alhudri Tidak Terlihat Saat ASN Pemerintah Aceh Teken Ikrar Netralitas Pilkada
Pada satu kesempatan akhir Agustus lalu, Alhudri secara terang-terangan menyatakan dukungannya kepada Muzakir Manaf atau Mualem, yang merupakan calon Gubernur Aceh di Pilkada 2024.
Alhudri kemudian kemudian dilaporkan ke Panwaslih Provinsi Aceh atas dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN. Laporan tersebut diajukan oleh Yaser Arafat, Sekretaris DPC Partai Hanura Aceh Tengah, pada Selasa, 3 September 2024.
Menurut Yaser, Alhudri melakukan kampanye mendukung calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam Pilkada Aceh 2024. Kejadian ini pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di depan Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, di mana Alhudri diduga berorasi di depan publik, mengajak masyarakat untuk mendukung Muzakir Manaf.
Dalam orasinya, Alhudri menyerukan kepada masyarakat Aceh Tengah untuk tidak memilih pemimpin yang “zalim” dan mendukung penuh Muzakir Manaf sebagai calon Gubernur Aceh periode 2024-2029.
Yaser menyatakan tindakan Alhudri bertentangan dengan aturan netralitas ASN, yang seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis.
“Alhudri, yang masih berstatus sebagai ASN, tidak pernah mengajukan pengunduran diri dan masih aktif dalam posisinya,” jelas Yaser.