Anak 15 Tahun Dikeroyok Secara Brutal Oleh 9 Remaja Bersenjata Tajam di Bener Meriah
Bener Meriah, Infoaceh.net — Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Ahad dini hari, 8 Juni 2025.
Sebanyak 9 orang remaja laki-laki diamankan sebagai pelaku dalam aksi pengeroyokan brutal yang menimpa seorang pelajar berusia 15 tahun.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, Korban diketahui bernama Nabil Rafi Affan (15), warga Kampung Umah Besi, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah.
Ia mengalami luka bacok di bagian kepala, siku kiri, jari tangan kanan, serta memar di punggung setelah dikeroyok oleh sejumlah remaja di kawasan Desa Merie I, Wih Pesam.
Kejadian bermula saat orang tua korban sedang menghadiri arisan keluarga di Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
Pada pukul 01.00 WIB, mereka mendapat telepon dari teman anaknya yang mengabarkan bahwa korban telah menjadi korban pengeroyokan dan tengah mendapat perawatan medis di RSUD Muyang Kute, Bener Meriah.
“Hasil penyelidikan mengungkap identitas 9 orang terduga pelaku yang mayoritas masih di bawah umur. Mereka berasal dari berbagai kampung di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah,” ungkap Aris
Tim Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan pada Ahad siang. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang remaja di Kampung Simpang Teritit.
Dari hasil interogasi, terungkap nama-nama pelaku lainnya yang kemudian ditangkap secara bertahap di berbagai lokasi, termasuk kawasan wisata Bur Telege.
Hingga Senin dini hari (9/6), seluruh terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Polres Bener Meriah.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah pedang katana, 1 buah celurit, 2 buah corbek, dan 1 buah topeng.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Tindakan para pelaku dianggap sangat membahayakan dan mencederai nilai perlindungan anak.
Kapolres menjelaskan, kesembilan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.