BANDA ACEH — Penambahan alokasi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam RAPBA tahun anggaran 2024 dari jumlah awal Rp 400 miliar menjadi Rp 1,2 triliun masih menuai misteri di masyarakat Aceh. Pasalnya mulai dari DPRA hingga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) masih bungkam.
Bahkan Sekda Aceh yang juga Ketua TAPA tak kunjung memberikan penjelasan diberikan tentang persoalan tersebut.
Anehnya lagi, Wakil Ketua DPRA Dalimi mengaku dirinya tidak tahu adanya penambahan anggaran Pokir DPRA dari nilai awal yang hanya Rp 400 miliar lebih yang mencuat ke publik. Dia juga enggan berkomentar lebih jauh terkait persoalan itu.
Bungkamnya Ketua TAPA dan pengakuannya tidak tahunya Wakil Ketua DPRA seakan menunjukkan ada yang tidak beres dalam penggelembungan sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) 2023 dan penambahan Pokir DPRA hingga Rp 400 miliar pada APBA 2024.
“Kami menilai Ketua TAPA dan DPRA harus menjelaskan kepada publik Aceh, jika tidak maka sangat wajar publik akan menilai mereka adalah aktor dalam pengaturan penambahan Pokir Siluman dengan nilai mencapai Rp 800 miliar dari jumlah semula. Jika Wakil Ketua DPRA saja tidak tahu dan Ketua Tim TAPA juga tak memberikan penjelasan, maka apakah mungkin Kementerian Dalam Negeri yang terlibat dalam pengaturan penggelembungan Silpa dana penambahan pokir Siluman dalam APBA 2024,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Mahmud Padang, Rabu, 7 Februari 2024.
Menurut Alamp Aksi, Pokir Siluman ini adalah bentuk perampokan uang rakyat Aceh oleh sekelompok orang dan berpotensi terjadinya kolusi dalam jumlah yang lumayan besar.
“KPK kami minta tidak diam, ini masalah serius menyangkut uang rakyat Aceh dengan jumlah ratusan miliar. Kami minta KPK juga tidak diam dan menyelidiki persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA yang sebelumnya bersuara lantang terkait persoalan tersebut kini juga memilih bungkam. Sehingga menuai pertanyaan di publik, apakah Pemerintah Aceh akan mengabulkan penggelembungan Silpa 2023 dan membiarkan Pokir Siluman dengan nilai mencapai Rp 800 miliar terealisasi tanpa adanya tindakan dari Pemerintah Aceh.
Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA sempat mengatakan penggelembungan perhitungan jumlah SiLPA terhadap realisasi APBA 2023 merusak tatanan teknokratik Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2024. Anggaran itu tidak masuk dalam proses perencanaan sebagaimana diharuskan Undang-undang.
“Potensi penambahan program baru itu tidak berbasis perencanaan yang baik dan tidak berbasis reses. Hal ini berpotensi bermasalah secara hukum dikemudian hari, terutama terhadap pegawai di Satuan Kerja Perangkat Aceh, sebagai pelaksana anggaran,” kata Muhammad MTA, Rabu, 31 Januari 2024.
Namun, Muhammad MTA enggan memberikan penjelasan dan memilih bungkam terkait sikap dan tindakan Pemerintah Aceh tentang indikasi penggelembungan Silpa 2023 dan penambahan Pokir siluman DPRA tersebut.
Sementara LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebut permainan anggaran itu sebagai skandal Appendix jilid II. “Rahasia” permainan anggaran tersebut dibuka oleh MaTA kepada wartawan di Banda Aceh, Jum’at (2/2/2024).
Koordinator MATA Alfian menyebutkan terjadi permainan pada penetapan jumlah SiLPA tahun 2023. Hal itu dilakukan dengan sengaja untuk dapat mengubah RKPA (Rencana Kerja Perubahan Anggaran) 2024 sehingga dapat memasukkan program-program pokir.
Menurut penjelasan Alfian, data resmi serapan APBA Perubahan 2023 yang dipublikasikan pihak berwenang adalah sebesar 97,7%. Dengan demikian, terdapat SiLPA 2,3% dengan jumlah anggaran Rp 267 miliar.
Anehnya, kata Alfian, dalam pembahasan R-APBA 2024 antara TAPA dan Banggar DPRA, angka SiLPA tahun anggaran 2023 itu bukan lagi 2,3% tetapi berubah jadi 3,4%.
Dengan demikian, jumlah SiLPA APBA-P tahun 2023 adalah sebesar Rp 400 miliar.
MaTA mempertanyakan dasar TAPA mendapatkan angka SiLPA 2023 menjadi Rp 400 miliar. Dia menduga, angka itu sengaja digelembungkan sebagai dasar untuk dapat mengubah RKPA sehingga dapat memasukkan program-program pokir.
Menurut dia, jika dugaan penggelembungan itu benar sehingga pokir yang sebelumnya berjumlah Rp 400 miliar bengkak menjadi Rp 1,2 triliun, maka kekeliruan itu harus dikoreksi.
“Kebijakan itu akan mendorong terjadinya inflasi dan makin tingginya beban fiskal bagi daerah,” ujarnya.
Lalu, siapakah aktor pemain anggaran Pokir Siluman yang disebut Appendix jilid II ini. Mungkinkah ini dilakukan oleh kelompok yang sama dengan Appendix jilid I pada pemerintahan sebelumnya?
Tentunya masyarakat Aceh menunggu lembaga anti rasuah KPK untuk membongkar semua skandal yang berpotensi merugikan rakyat Aceh tersebut. (IA)