Sekda Aceh Taqwallah didampingi Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin menjelaskan rancangan refocusing dan realokasi APBA tahun 2020 terkait penanganan Covid-19.
Banda Aceh — Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2020 yang awalnya mencapai Rp 17,279 triliun, kini telah berkurang sebanyak Rp 1,481 triliun.
Hal tersebut terjadi akibat konsekuensi dari perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan pemerintah pusat untuk menangani pandemi Coronavirus Disease (Covid-19)
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) saat memaparkan rancangan refocusing dan realokasi APBA tahun 2020 terkait penanganan Covid-19, kepada anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Ruang Serbaguna komplek DPRA, Rabu, (6/5).
“APBA tahun 2020 sendiri mengalami pengurangan pendapatan sebanyak Rp1,481 triliun,” ujar Sekda didampingi Tim Anggaran Pemerintah Aceh lainnya.
Pengurangan pendapatan tersebut tersebut termasuk yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang berkurang 10 persen yakni dari
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020, tentang perubahan postur dan rincinan anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN) 2020, telah memangkas transfer dana Otsus Aceh sekitar Rp 800 miliar lebih.
Perpres tersebut berimbas pada pengurangan penerimaan Dana Otonomi Khusus bagi Aceh sebesar Rp 819 miliar yang semula Rp. 8,374 triliun menjadi Rp 7,555 triliun atau berkurang sekitar 10 persen.
“Seperti kita ketahui sebagian besar pendapatan dalam APBA berasal dari transfer dari pusat,” terangnya.
Sekda mengatakan, Pemerintah Aceh juga telah menetapkan sebanyak Rp 1,7 triliun dari refocusing APBA 2020 untuk penanganan virus Corona. Sumber dana refocusing itu, diambil dari penundaan dan pembatalan kegiatan-kegiatan perjalanan dinas dan kegiatan belanja yang belum berjalan pada setiap dinas atau Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Dana refocusing itu akan digunakan untuk tiga hal yaitu untuk penanganan kesehatan dan keselamatan, penyediaan jaring pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19.
Sekda menjelaskan, penyusunan dan penyesuaian APBA 2020 itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2020 dan instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 serta SKB Mendagri dan Menkeu Nomor 119 tahun 2020.
Taqwallah menambahkan, Pemda hanya diberikan waktu yang relatif sedikit untuk menyusun refocusing anggaran tersebut. Dalam waktu yang ada itu pihaknya melihat ada peluang sebanyak Rp 1,7 triliun untuk dimanfaatkan sebagai anggaran penanganan jika terjadi dampak dari penyebaran virus Corona dalam beberapa bulan ke depan.
“Dana sebanyak Rp 1,7 triliun itu adalah dana yang berpeluang untuk digunakan sebagai dana penanganan Covid-19 jika terjadi sesuatu,” ungkap Taqwallah.
Meskipun demikian, kata Taqwallah, sampai saat ini penanganan Covid-19 di Aceh masih cukup dengan menggunakan anggran BTT (Belanja Tidak Terduga) yang dialokasikan sebanyak Rp 118 miliar. Dana refocusing sebanyak Rp 1,7 triliun itu belum digunakan sampai sekarang.
“Kalau nanti kita berlakukan PSBB, maka dana tersebut harus digunakan,” sebut Taqwallah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dahlan Jamaluddin, mengatakan, pihaknya mengundang Tim Anggaran Pemerintah Aceh untuk mendapatkan penjelasan terkait penetapan refocusing dan realokasi APBA tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.
“Sesuai penjelasan yang kami dapatkan, ada refocusing anggaran Rp 1,7 Triliun dari anggaran APBA 2020 dan sampai saat ini sama sekali dana itu belum digunakan,” jelas Dahlan.
Dahlan mengatakan, pihaknya telah mendengarkan penjelasan secara umum terkait sumber dana refocusing APBA 2020. Lebih lanjut, pihaknya ingin agar Pemerintah Aceh dapat menjelaskan lebih rinci dana refocusing tersebut diambil dari dinas apa saja dan akan dibelanjakan untuk apa saja nantinya.
“Pada kesempatan ini kita bersepakat dengan TAPA bahwa mereka secara rutin akan menjelaskan kepada publik terkait apa yang sudah dilakukan, biar publik tidak bertanya-tanya,” kata Dahlan.
Ia mengatakan, pihaknya dan Pemerintah Aceh juga sudah bersepakat untuk menentukan bersama skema dalam penggunaan dana refocusing untuk penanganan Covid-19.
“Kita berharap skema apapun yang diambil oleh Pemerintah Aceh dapat didiskusikan bersama-sama, termasuk dalam konteks penanganan penyediaan jaring pengaman sosial, misalnya. Apakah skemanya pembagian sembako, Bantuan Langdung Tunai, atau ada skema lainnya,” pungkas Dahlan. (m)