APBA 2020 Berkurang Rp 1,481 Triliun
Sekda Aceh Taqwallah didampingi Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin menjelaskan rancangan refocusing dan realokasi APBA tahun 2020 terkait penanganan Covid-19.
Banda Aceh — Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2020 yang awalnya mencapai Rp 17,279 triliun, kini telah berkurang sebanyak Rp 1,481 triliun.
Hal tersebut terjadi akibat konsekuensi dari perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan pemerintah pusat untuk menangani pandemi Coronavirus Disease (Covid-19)
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) saat memaparkan rancangan refocusing dan realokasi APBA tahun 2020 terkait penanganan Covid-19, kepada anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Ruang Serbaguna komplek DPRA, Rabu, (6/5).
“APBA tahun 2020 sendiri mengalami pengurangan pendapatan sebanyak Rp1,481 triliun,” ujar Sekda didampingi Tim Anggaran Pemerintah Aceh lainnya.
Pengurangan pendapatan tersebut tersebut termasuk yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang berkurang 10 persen yakni dari
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020, tentang perubahan postur dan rincinan anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN) 2020, telah memangkas transfer dana Otsus Aceh sekitar Rp 800 miliar lebih.
Perpres tersebut berimbas pada pengurangan penerimaan Dana Otonomi Khusus bagi Aceh sebesar Rp 819 miliar yang semula Rp. 8,374 triliun menjadi Rp 7,555 triliun atau berkurang sekitar 10 persen.
“Seperti kita ketahui sebagian besar pendapatan dalam APBA berasal dari transfer dari pusat,” terangnya.
Sekda mengatakan, Pemerintah Aceh juga telah menetapkan sebanyak Rp 1,7 triliun dari refocusing APBA 2020 untuk penanganan virus Corona. Sumber dana refocusing itu, diambil dari penundaan dan pembatalan kegiatan-kegiatan perjalanan dinas dan kegiatan belanja yang belum berjalan pada setiap dinas atau Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).