APBK Aceh Selatan 2023-2024 Disinyalir Alami Kebocoran
Infoaceh.net, TAPAKTUAN — APBK Aceh Selatan baik itu pada tahun anggaran 2023 maupun 2024 disinyalir adanya dugaan kebocoran anggaran.
“Kebocoran APBK Aceh Selatan pada tahun anggaran 2023 itu diduga bermula dari penetapan pendapatan daerah yang terkesan ugal-ugalan, dimana proyeksi pendapatan digelembungkan termasuk pendapatan asli daerah (PAD) dengan tujuan anggaran belanja juga bisa diperbesar,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, dalam keterangannya, Sabtu 21 Desember 2024.
Mahmud memaparkan, realisasi PAD Aceh Selatan tahun 2022 hanya sebesar Rp 163,71 miliar. Lalu, ironisnya Pemkab Aceh Selatan justru menetapkan proyeksi target PAD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 261,11 miliar.
Sehingga ada selisih yang begitu besar mencapai Rp 97,5 miliar lebih.
“Jika kita lihat realisasi PAD tahun 2023 itu memang terjadi peningkatan dibanding tahun anggaran 2022 yakni menjadi Rp 176,24 miliar. Namun karena proyeksi yang ditetapkan terlalu tinggi, maka terjadilah besar pasak daripada tiang, dan hal itu sepertinya kemungkinan ada unsur kesengajaan demi meningkatkan besaran belanja,” bebernya.
Lanjut Mahmud, Kebocoran yang dimaksud bisa jadi dikarenakan lemahnya kontrol pimpinan daerah terhadap realisasi belanja daerah yang tidak disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah, hal serupa juga terjadi pada tahun anggaran 2024.
“Seharusnya kepala daerah mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, salah satunya dengan pemberlakuan surat penyediaan dana (SPD)untuk setiap kegiatan sebelum direalisasikan, bukan justru membiarkan belanja daerah dilakukan secara barbar tanpa melihat kondisi ketersediaan anggaran,” terangnya.
Mahmud menambahkan, kebocoran berikutnya terjadi terkait kesalahan penggunaan dana earmark yang dibatasi penggunaannya untuk membiayai proyek-proyek APBK yang anggarannya masih belum jelas.
“Ini juga sangat miris, pada tahun anggaran 2023 terjadi penyimpangan penggunaan dana eanmark sebesar Rp 73,9 miliar dan hal tersebut juga justru disinyalir terjadi tahun 2024 ini. Bahkan diduga adanya pemaksaan agar proyek-proyek non earmark dibayar menggunakan dana earmark termasuk menggunakan dana alokasi khusus (DAK) maupun atau insentif fiskal tahap II,” katanya.