Infoaceh.net, BANDA ACEH — Pada tahun 2025, Kota Banda Aceh akan mendapatkan sebanyak 24 unit Rumah Layak Huni (RLH) yang dibangun oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Rumah Layak Huni tersebut tersebar di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Baiturrahman 11 unit, Banda Raya 1 unit, Jaya Baru 2 unit, Kuta Alam 3 unit, Kuta Raja 2 unit, Meuraxa 1 unit, dan Syiah Kuala 4 unit.
Untuk itu, Pemerintah Kota Banda Aceh, menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Aceh terkait verifikasi data calon penerima Rumah Layak Huni, telah memulai langkah-langkah validasi lapangan.
Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal menginstruksikan Dinas Perkim untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan saat menggelar rapat beberapa hari yang lalu di Balai Kota.
Kadis Perkim Kota Banda Aceh Bukhari Sufi, Kamis (2/1/2025) mengatakan tim validasi data telah dibentuk dan telah turun ke lapangan untuk memastikan bahwa calon penerima RLH memenuhi seluruh syarat yang ditentukan.
“Tim telah turun langsung ke sejumlah gampong untuk memverifikasi apakah calon penerima bantuan dari program Pemprov Aceh itu layak dan memenuhi semua persyaratan,” jelas Bukhari.
Proses verifikasi ini dilakukan dengan memeriksa berbagai aspek penting seperti kondisi rumah, sertifikat tanah, status kependudukan, serta kondisi sosial ekonomi calon penerima, termasuk umur, status pernikahan, jumlah anggota keluarga, dan penghasilan bulanan.
“Kami harus pastikan penerima bantuan ini benar-benar layak dan bantuan ini tepat sasaran sesuai dengan arahan Pj Wali Kota pada rapat beberapa hari yang lalu,” tambahnya.
Lanjut Bukhari, setelah proses verifikasi selesai, data calon penerima akan dikirimkan ke Dinas Perkim Provinsi Aceh sesuai dengan permintaan.
Pemko Banda Aceh berharap dengan proses verifikasi yang teliti ini, bantuan Rumah Layak Huni dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi warga yang membutuhkan.